MANGUPURA, BALI EXPRESS – Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditandatangani bersama dalam rapat paripurna, Senin (16/10).
Ranperda ini menjadi Perda sebagai payung hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Badung.
Hal ini juga guna menjaga kesinambungan pendapatan asli daerah khususnya yang bersumber dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyatakan, bahwa Ranperda dapat memberikan manfaat bagi peningkatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan berbagai program pembangunan di Kabupaten Badung.
“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan terhormat, yang telah melakukan serangkaian proses pembahasan dan rampung tepat pada waktunya. Kita bersama harus menyadari bahwa pembahasan rancangan Perda menjadi Perda diperlukan adanya kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan. Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melainkan juga aspek sosial ekonomi, budaya, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung secara menyeluruh,” ujar Bupati Giri Prasta.
Menurut Bupati Giri Prasta, dalam proses pembahasan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, telah dilakukan pembahasan yang intensif melalui rapat kerja antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Badung.
Setelah disahkan, dilanjutkan melalui prosedur dan mekanisme evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Gubernur. Kemudian setelah memperoleh hasil evaluasi akan dimohonkan penetapan hasil evaluasi kepada Dewan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Terima kasih atas kesungguhan dan kerja keras Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Badung, sehingga rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat kita sepakati bersama. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Badung yang maju, damai dan sejahtera,” ucap Bupati Giri Prasta.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Putu Parwata bersama para Wakil Ketua dan dihadiri seluruh Anggota DPRD Kabupaten Badung.
Turut hadir Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, Sekretaris Daerah Wayan Adi Arnawa beserta Seluruh Pejabat Lengkap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal Kabupaten Badung, Para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Kepala BPD Bali Cabang Badung dan Mangupura, Ketua KPU Kabupaten Badung, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung dan para Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Badung. (*)