Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemprov Bali Bentuk Satpol PP Pariwisata, Ini Tugasnya

Rika Riyanti • Jumat, 20 Oktober 2023 | 23:09 WIB
Pemprov Bali membentuk Satpol PP Pariwisata.
Pemprov Bali membentuk Satpol PP Pariwisata.

DENPASAR, BALI EXPRESS- Pemprov Bali membentuk Satpol PP Pariwisata. Satuan ini untuk meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) bagi wisatawan yang tengah berlibur di Bali.

Satpol PP Pariwisata ini nantinya akan mengemban sejumlah tugas. Mulai dari masuk ke komunitas-komunitas wisatawan, melakukan pengawasan objek wisata, edukasi, pelayanan, mencegah pelanggaran trantibum, hingga melakukan pengawasan ke industri wisatawan.

Satpol PP Parwisata bisa memberikan edukasi kepada rental sepeda motor. Mulai dari mengingatkan agar wisatawan yang menyewa memiliki SIM, wajib memakai helm, hingga menggunakan pakaian yang layak untuk menghindari terjadi hal yang lebih fatal jika terjadi kecelakaan.

“Kalau melanggar, cabut izin usahanya,” ucap Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya saat menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama Prabawa Bali Trepti antara Satpol PP Provinsi Bali dengan Satpol PP kabupaten/kota se-Bali, di Wiswa Sabha Uttama Kantor Gubernur Bali di Renon, Denpasar, Jumat 20 Oktober 2023.

Mahendra Jaya menaruh harapan besar kepada Satpol PP Pariwisata untuk mencitrakan Bali sebagai destinasi wisata dan juga wajah pariwisata Indonesia.

Untuk itu, tegas dia, tidak cukup hanya imbauan. Namun, perlu penegakan dan dilakukan secara konsisten.

Pihaknya menginginkan Satpol PP menjadi tangan kanan kepala daerah, yang selalu siap kapan saja menjalankan tugas. 

Pada kesempatan yang sama, Mahendra Jaya mewanti personel Satpol Pol PP agar dalam menjalankan tugasnya mengedepankan sikap respek, santun, humanis, hingga persuasif dalam melayani dan membantu masyarakat.

Kendati demikian, Mahendra Jaya juga menyampaikan pentingnya ketegasan.

Menurut dia, perlu juga dilakukan dengan teori jendela pecah. Penegakan dilakukan dengan tegas.

Tempat yang sudah dilarang jangan dibiarkan dilanggar. Karena nanti jika ada pembiaran tanpa ada tindakan, maka malah akan menjadi lebih parah.

“Jadi kalau sudah ada yang tidak pas, maka harus segera diatasi dan jangan dibiarkan,” katanya.

Lebih lanjut, Mahendra Jaya juga menyinggung terkait banyaknya tugas dan fungsi Satpol PP.

Tak hanya penegakan perda/perkada, juga pembinaan, penyuluhan, pengamanan, pengawasan, penertiban, hingga menjaga aset pemerintah.

“Saya sebelumnya sempat berdiskusi saat menjabat sebagai Stafsus Mendagri saat KTT G20 kemarin, ternyata personel Satpol PP bergerak dalam menjalan tugas dan fungsinya dengan anggaran terbatas. Misalnya saat saat penertiban baliho saat KTT G20, kemudian KTT AIS hingga World Water Forum belum lama ini, bergerak tanpa anggaran. Berbeda dengan teman-teman lainnya,” tuturnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #Satpol PP Pariwisata