SINGARAJA, BALI EXPRESS – Malam semakin larut. Ketut Pujiarta, 18, tengah bingung. Ia butuh untuk bekal sehari-hari. Sementara upahnya sebagai serep toko bangunan tidak cukup. Dalam perjalanan menuju ke rumahnya di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng, ia melamun. Pikirannya kacau.
Tepat di depan sebuah apotek sebelah kantor Polsek Sawan, ia berhenti. Sebatang rokok ia nyalakan sembari menarik nafas.
Lima menit kemudian dari arah barat menuju timur, lampu sepeda motor terlihat. Seorang gadis, Kadek Ayu Widiastini, 21 melintas. Tanpa pikir panjang, Pujiarta membuntuti sembari mengintai Ayu dari belakang. Ternyata Ayu diketahui menyimpan Hp di dashboard depan sepeda motornya. Pujiarta pun mencari kesempatan untuk memepet kendaraan Ayu.
Hasratnya untuk mendapatnya Hp Ayu membuncah. Sampai di Dusun Dalem, perbatasan dengan Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng, Hp itu berhasil dijambret oleh Pujiarta.
Setelah mendapatkan hp dari tangan Ayu, tanpa berkata-kata lagi Pujiarta langsung putar balik. Ia kabur meninggalkan Ayu. Ayu yang tak dapat berbuat banyak dan ketakutan langsung melanjutkan perjalanannya pulang ke Banjar Dinas Menase, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Baca Juga: Kebakaran di Karangasem: Bangunan Dapur dan Kamar Mandi Milik Warga Ancut Ludes
“Saya terpaksa karena butuh uang. Upah saya tidak cukup Saya hanya serep toko bangunan,” terang Pujiarta saat ditemui di Polres Buleleng, Rabu (25/10)
Hp yang didapat dari tangan Ayu itu kemudian digadaikan. Uang hasil gadai senilai Rp 1 juta itu digunakan Pujiarta untuk membeli rokok, makanan dan kebutuhan lainnya. Sayangnya, perbuatan Pujiarta dilaporkan Ayu ke polisi. Dengan ciri-ciri yang diberikan Ayu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Sebelas hari kemudian, polisi berhasil menangkap Pujiarta di rumahnya di Banjar dinas Desa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan. Ia dibekuk sepulang dari bekerja. Wajah lelah bercampur pasrah, Pujiarta digiring ke Polsek Sawan tanpa perlawanan.
“Pada tanggal 22 Oktober 2023 pelaku berhasil diamankan, setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui dirinya yang melakukan perbuatan terhadap korban. Banyak yang harus kami lakukan dan juga meyakinkan agar tidak salah tangkap. Sehingga setelah 11 hari baru kami bisa melakukan penangkapan,” ujar Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa.
Terhadap pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sawan, serta dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana