TABANAN, BALI EXPRESS- Penyidik Polres Tabanan melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara pelecehan seksual dengan tersangka Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit di Kejari Tabanan, Kamis, 4 Januari 2024.
Jero Dasaran Alit yang sudah ditahan di Polres Tabanan sejak Kamis, 29 Desember 2023 itu tiba di Kejari Tabanan sekitar pukul 10.30 Wita.
Jero Dasaran Alit tampak mengenakan baju batik lengan panjang dengan tangan diborgol, serta menggunakan masker hitam.
“Bahagia,” begitu teriak Jero Dasaran Alit ketika awak media menanyakan kabarnya setelah ditahan penyidik Polres Tabanan.
Setelah menjalani proses pelimpahan selama lebih dari satu setengah jam, Jero Dasaran Alit digiring ke Lapas Kelas llB Tabanan untuk menjalani masa selama 20 hari.
Ketika keluar dari Kejari Tabanan, Dasaran Alit sudah menggunakan setelan orange alias baju tahanan.
Begitu keluar gedung Kejaksaan, Jero Dasaran Alit langsung digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya diantar ke Lapas Tabanan dengan pengawalan ketat dari pihak Kejaksaan dan pihak lapas.
Seperti diketahui Jero Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan asal Singaraja, Buleleng.
Ia disangkakan Pasal 6 Huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemudian penyidik menambah tiga pasal primer, yaitu Pasal 6 huruf C UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Satu lagi Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Editor : I Made Mertawan