Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Berkas Kasus Pelecehan Seksual Jero Dasaran Alit Dilimpahkan ke PN Tabanan, Tim JPU Dipimpin Langsung Kajari

IGA Kusuma Yoni • Jumat, 12 Januari 2024 | 14:37 WIB
Kejari Tabanan melimpahkan berkas perkara dugaan pelecehan seksual Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit ke PN Tabanan Kamis, 11 Januari 2024.
Kejari Tabanan melimpahkan berkas perkara dugaan pelecehan seksual Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit ke PN Tabanan Kamis, 11 Januari 2024.

TABANAN, BALI EXPRESS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan secara resmi melimpahkan berkas perkara tersangka pelecehan seksual di Tabanan, Bali Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Kamis, 11 Januari 2024.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta menjelaskan pelimpahan berkas tersangka pelecehan seksual Jero Dasaran Alit ini dilakukan karena proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejari Tabanan sudah selesai. 

"Proses pemeriksaan oleh jjaksa sudah rampung dan surat dakwaan untuk tersangka (Jero Dasaran Ait) juga sudah diselesaikan, maka proses pelimpahan tersangka ke Pengadilan secara resmi kami lakukan Kamis," jelas Wahyu Resta.

Dengan dilimpahkan ke PN Tabanan ini, maka disebutkannya, kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka adalah PN Tabanan.

Saat ini, pihaknya hanya menunggu penetapan jadwal sidang serta majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu di PN Tabanan.

Mengenai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Tabanan menetapkan enam orang jaksa yang akan mengawal persidangan nanti.

JPU itu dikomando langsung oleh Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati.

"Untuk JPU kami sudah siapkan tim jaksa penuntut dan dipimpin langsung oleh Ibu Kajari," lanjutnya.

Tim JPU dari Kejari Tabanan memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Jero Dasaran Alit, Rabu, 10 Januari 2024.

Penangguhan penahanan yang diajukan oleh penasehat hukum dan orang tua Jero Dasaran Alit itu ditolak dengan beberapa alasan. 

Salah satunya karena Jero Dasaran Alit dikhawatirkan melarikan diri, mengingat dari catatan penyidik kepolisian dinyatakan keluar Bali tanpa izin dari penyidik. Selain itu, dikhawatirkan akan berusaha menemui dan memengaruhi korban yang seorang perempuan asal Singaraja, Buleleng.

Jero Dasaran Alit yang ditetapkan sebagai tersangka 9 Oktober 2023 dijerat dengan Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Seiring dengan perkembangan, Jero Dasaran Alit dijerat  tambahan tiga pasal primer, yakni  Pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang Penyalahgunaan Kedudukan atau Wewenang, kemudian Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #pelecehan seksual #jero dasaran alit #tabanan #Kadek Dwi Arnata