SINGARAJA, BALI EXPRESS – Polres Buleleng berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di Bali dengan menangkap enam orang yang terlibat dalam sindikat sabu-sabu.
Aksi penyergapan ini dipimpin oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, yang mengungkapkan rincian kasus tersebut dalam konferensi pers pada Senin (22/1).
Penangkapan dimulai pada Senin (15/1) di Kelurahan Kaliuntu, Buleleng, dengan mengamankan Made Yudi Krisnawa alias Kadut dan I Ketut Surelaga alias Ketut.
Dalam penangkapan ini, Kadut ditemukan membawa 1 paket sabu-sabu seberat 0,16 gr Bruto, yang didapat dari Surelaga. Surelaga sendiri kedapatan memiliki dan menjual 5 paket sabu-sabu seberat 0,54 gr Bruto.
Proses penyelidikan terus berkembang, mengarah ke penangkapan Akramullah alias Akram dan Rusman Ali alias Amak di pinggir jalan Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada. Mereka, yang bekerja sebagai buruh, tertangkap karena informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di daerah tersebut.
“Tersangka Akram mengakui 1 paket narkotika jenis sabu tersebut didapatkannya dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Joko asal desa Pegayaman seharga Rp. 400.000,- yang rencana barang tersebut akan dikonsumsi bersama,” kata dia.
Keesokan harinya, Polres Buleleng berhasil mengamankan I Putu Juli Astawan alias Juli di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.
Dalam penggeledahan badannya, ditemukan plastik klip berisi butiran kristal bening diduga sabu.
Puncak operasi dilakukan pada Rabu (17/1) dengan penangkapan Hasan di Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning. Hasan kedapatan membawa 26 paket sabu-sabu siap edar.
“Dengan bukti sebanyak itu, bisa dijabarkan sendirilah ya Hasan ini sebagai apa. Bandar!” ungkapnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana bagi mereka mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pengedar Sabu Berhasil Kabur, Keberhasilannya Sebanding dengan Kecepatan Ninja!
Sementara itu, Minggu malam (21/1) menjadi saksi kejar-kejaran dramatis antara Polres Buleleng dengan Joko, seorang tersangka pengedar sabu-sabu.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa Joko berhasil melarikan diri dengan kecepatan dan keluwesan layaknya seorang ninja.
Joko melintasi atap rumah warga setelah mendengar tindakan penangkapan.
"Gerakannya sangat cepat dan lincah sehingga polisi belum berhasil menangkapnya," ujar Kapolres pada Senin (22/1) siang.
Meskipun berhasil melarikan diri, rumah Joko tetap diperiksa oleh polisi.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti mencengangkan, termasuk tabung kaca dengan residu sabu-sabu, korek, pipet putih, dan uang sebesar Rp 2,3 juta.
Polisi juga menyita senjata tajam, senjata rakitan, pisau belati, kapak kecil, air gun, serta tabung gas airgun.
Keberadaan airsoft gun juga sedang diselidiki kelengkapan izinnya.
"Pegayaman yang seringkali menjadi tempat transaksi narkoba, akan kami awasi lebih ketat. Semua barang yang melanggar hukum akan kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Tidak ada yang akan luput dari tindakan hukum kami," tegas Kapolres Widwan.
Meskipun Joko berhasil kabur, polisi berkomitmen untuk mendalami peran serta keterlibatan Joko dalam dunia kriminal. Stay tuned untuk informasi lebih lanjut! (*)