Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polres Buleleng Juk Lima Pemuda Penyalahgunaan Narkoba

Dian Suryantini • Senin, 29 Januari 2024 | 21:02 WIB

Rilis narkoba di Polres Buleleng yang menghadirkan para tersangka.
Rilis narkoba di Polres Buleleng yang menghadirkan para tersangka.

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Lima pemuda berhasil diamankan Polres Buleleng terkait penyalahgunaan narkoba. Kelimanya adalah Jefri Yulius, Yosep Arga Pratama, I Putu Adi Pratama alias Lenong, M. Nur dan Kadek Sudiawan alias Kadek Bolo. Lima pemuda itu kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Dari kelima tersangka itu, satu orang diantaranya merupakan pelanggan dari Joko yang kini kabur.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, dari tangan Yosep saat digeledah ditemukan satu paket plastik flip dengan berat 0,21 gram. Yosep membeli paket itu dari Joko dengan cara patungan bersama Jefri Yulius.

“Keduanya ditangkap di pinggir jalan Banjar Dinas Ambengan pada 21 Januari 2024 pukul 00.15 wita,” ujarnya saat rilis, Senin (29/1) siang.

Baca Juga: Inilah Pemain Indonesia dengan Statistik Terbaik Selama Piala Asia 2023; Marselino Ferdinan dan Justin Hubner Paling Bersinar

Ditambahkan, pada Rabu (21/1) lalu polisi juga mengamankan I Putu Adi Pratama alias Lenong. Ia diringkus di perumahan LC 8, Baktiseraga, Buleleng. Dari tangan Lenong didapati 4 paket sabu-sabu siap edar. Setelah dilakukan pengembangan, sabu-sabu itu sempat dijual dengan lelaki bernama M. Nur.

“Akhirnya kami ringkus M. Nur di Kelurahan Kampung Kajanan,” imbuhnya.

Pada hari berikutnya polisi juga mengamankan Kadek Sudiawan alias Kadek Bolo. Pemuda pengangguran berusia 24 tahun itu kedapatan memiliki 2 paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastic flip.

“Saat diinterogasi dia mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang bernama Nonok. Dia kami ringkus pada Kamis (25/1) sekitar pukul 19.00 wita di desa Kubutambahan,” ujarnya.

Baca Juga: Mau Dapat Promo Istimewa dari Astra Motor Bali, Aktifkan Notifikasinya di Motorku X

Kelima tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (dhi)

Editor : Wiwin Meliana
#narkoba #polres buleleng #Lima pemuda Buleleng diamankan