DENPASAR, BALI EXPRESS- Seorang mahasiswi berinisial NKWRM, 22, berteriak histeris saat melihat maling memasuki kamar kosnya di Jalan Tukad Pancoran IV blok A 1 K1 Nomor 6, Banjar Bekul, Panjer, Kota Denpasar, Bali, Minggu, 28 Januari 2024.
Selain menggasak barang di kos itu, pelaku juga sempat membekap mulut mahasiswi itu.
Polsek Denpasar Selatan pun bergerak cepat mengamankan pelaku bernama Carles Rangga Mone, 29.
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari didampingi Kanit Reskrim Iptu Titan Kurniawan, pelaku merupakan buruh proyek yang bekerja di dekat tempat kejadian perkara (TKP).
"Modus pelaku masuk ke TKP dengan memanjat tembok, lalu masuk ke kamar melalui jendela saat korban sedang tertidur," ujar Kalpika, Jumat, 2 Februari 2024.
Berdasar laporan yang dibuat NKWRM, peristiwa itu bermula ketika mahasiswi itu tersadar dari tidurnya dan melihat ada bayangan orang di dalam kamar, sekitar pukul 05.30 Wita.
Remaja itu mengira bayangan tersebut adalah kakak kandungnya yang sedang mengambil laptop miliknya.
NKWRM pun berinisiatif memanggil orang yang dikira kakaknya, akan tetapi ternyata itu adalah maling.
Pelaku yang tepergok lantas meletakan laptop yang diambilnya dan langsung membekap mulut korban.
Sehingga, mahasiswi ini meronta dan berteriak histeris.
"Teriakan korban membuat pelaku ketakutan dan melarikan diri," ucap Kalpika.
Carles kemudian kabur melalui jendela kamar, lalu memanjat tembok rumah yang langsung tembus ke sebuah proyek bangunan.
NKWRM berikutnya memeriksa barang-barang dan ternyata Iphone XR miliknya telah hilang.
Kejadian itu pun dilaporkan ke polisi. Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan segera melakukan olah TKP dan menyelidiki pelakunya.
Sementara itu, warga yang sebelumnya mendengar teriakan korban turut bereaksi.
Setelah identitas maling tersebut teridentifikasi berdasar ciri-ciri yang disebutkan korban, polisi bersama masyarakat mencari pelaku.
Hari itu juga aparat dan warga dapat meringkus Carles yang berada di proyek bangunan dekat TKP, tepatnya di Jalan Tukad Citarum, Gang Ulun Danu.
"Saat diamankan pelaku menyembunyikan barang bukti berupa Iphone XR di sebuah tas ransel milik pelaku," tambahnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, Carles mengaku memang berencana mengambil ponsel dan laptop korban.
Tapi karena korban berteriak, maka dia membekap mulut mahasiswi itu.
Atas perbuatannya, maling itu disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Editor : I Made Mertawan