DENPASAR, BALI EXPRESS- Kurungan penjara sepertinya tak mempan untuk membuat jera I Gede Oka Surya Putra alias Lepung, 31. Buktinya, ia kembali mencuri.
Kali ini, residivis yang sudah empat kali masuk penjara itu mencuri bersama temannya Kadek Adi Putra Negara, 25.
Lepung tak segan mencuri, padahal baru seminggu dibebaskan dari penjara.
Lepung dan Adi Putra diringkus oleh Satuan Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel), Sabtu, 3 Februari 2024.
Kasus ini dibeberkan oleh Kapolsek Densel Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari didampingi Kanit Reskrim Iptu Titan Kurniawan.
"Bahkan bukan hanya sekali saja, kedua pelaku melakukan pencurian secara bersama-sama sebanyak dua kali," tutur Kalpika, Senin, 5 Februari 2024.
Terungkapnya kembali aksi kejahatan Lepung berdasar laporan Adi Pratama dan Ahmad Faruk.
Kedua pelapor ini menjadi korban pencurian saat tidur di kamar salah satu proyek kos, Jalan Tukad Batanghari I Nomor 7, Panjer, Kota Denpasar, Bali, Minggu, 28 Januari 2024.
Kala itu mereka menaruh tiga handphone (Hp) di tengah-tengah. Saat keduanya terbangun sekitar pukul 08.00 Wita, ponsel-ponsel Oppo A37 F, Reame 5I dan Vivo Y02t tersebut sudah hilang.
Atas laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Densel mendatangani tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
"Kami mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan melakukan pengecekan CCTV seputaran lokasi, kemudian kami dapat hasil dan ciri-ciri daripada pelaku," ungkap Kalpika.
Berbekal petunjuk yang diperoleh, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim itu melakukan penyisiran ke Jalan Tegal Wangi, Sesetan, Denpasar yang merupakan tempat tinggal pelaku.
Akhirnya, aparat dapat meringkus kedua maling asli Denpasar tersebut beserta barang buktinya.
Mereka lantas dibawa ke Mapolsek Densel guna proses hukum lebih lanjut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, diketahui Lepung dan Adi Putra melakukan pencurian juga di Jalan Pulau Moyo, Pedungan.
"Pelaku Lepung merupakan residivis empat kali atas kasus pencurian dan baru bebas seminggu," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Lepung serta Adi Putra disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Editor : I Made Mertawan