TABANAN, BALI EXPRESS - Pada Pemilu tanggal 14 Februari mendatang, tercatat sebanyak 103 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan dipastikan melakukan pencoblosan di Lapas Tabanan.
Kepala Lapas (Kalapas) Tabanan, Muhamad Kameily, dalam sosialisasi pentahapan Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, menyebutkan 103 Warga Binaan ini, sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus Lapas Tabanan.
"Dari pendataan yang dilakukan, ada sebanyak 103 warga binaan kami yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS khusus Lapas Tabanan. Sebelum proses pencoblosan, warga binaan ini diberikan edukasi mengenai mekanisme dan prosedur Pemilu," jelasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, maka pada saat pelaksanaannya nanti, para warga binaan dapat tersalurkan dengan baik. Untuk proses pemilu ini, Muhamad Kameily, menyebutkan di Lapas Tabanan juga sudah terbentuk KPPS khusus yang anggotanya terdiri dari staf Lapas Tabanan.
Terkait sosialisasi tersebut, Perwakilan KPU Tabanan Ni Putu Suaryani menjelaskan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu WBP juga dijelaskan persyaratan data pemilih, jenis-jenis surat suara.
"Kami dari pihak KPU menggelar sosialisasi ini agar mereka tahu seputar penyelenggaraan Pemilu. Kami berharap pada saat Pemilu Warga Binaan tidak salah dalam menentukan pilihannya karena satu suara saja sangat berpengaruh untuk menentukan arah pemerintahan di masa depan,” ungkapnya. (*)