Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sidang Duplik Kasus SPI Unud Bali, Prof Antara: Mudah-mudahan Tuhan Memberikan Sinar Suci

I Gede Paramasutha • Selasa, 13 Februari 2024 | 22:55 WIB
Terdakwa kasus korupsi SPI Unud Bali Prof I Nyoman Gede Antara menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri  Denpasar, Selasa, 13 Februari 2024.
Terdakwa kasus korupsi SPI Unud Bali Prof I Nyoman Gede Antara menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri  Denpasar, Selasa, 13 Februari 2024.

DENPASAR, BALI EXPRESS - Sidang kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), Bali kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 13 Februari 2024.

Dalam agenda kali ini, terdakwa yang merupakan mantan Rektor Unud Prof I Nyoman Gede Antara dan tim penasihat hukum (PH) berkesempatan menyampaikan duplik.

Ini sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum yang telah disampaikan pada sidang Selasa, 6 Februari 2024.

Usai sidang, Prof Antara sendiri mengatakan bahwa dia dan tim PH telah menyampaikan hal-hal yang apa adanya secara sederhana, jujur dan terbuka.

Sehingga sudah terungkap di persidangan fakta-fakta yang sudah menyatakan tidak ada kerugian negara, tidak ada pemaksaan dalam SPI, serta tidak ada pungli.

"Mudah-mudahan Tuhan memberikan sinar suci, sehingga majelis hakim bisa mengambil keputusan yang bijaksana dan memberikan kami keadilan," ucapnya.

Prof Antara berharap ke depannya bisa kembali membangun Unud sebagai kampus terbesar di Bali untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya mencerdaskan sumber daya manusia, agar sesuai cita-cita pendirinya.

Disinggung mengenai sumpah cor yang dia lontarkan pada persidangan sebelumnya, Antara berpendapat tidak ada salahnya melakukan sumpah sesuai dengan keyakinan yang dia anut.

Walaupun tidak mendapat tanggapan, pihaknya bahkan akan mengeluarkan "ketok waton".

"Mengetok waton ini untuk menggugah siapa yang berbuat atau pihak yang melakukan ini terhadap saya," tuturnya.

Sementara itu, PH Prof Antara, yaitu Gede Pasek Suardika serta Agus Saputra menyampaikan, ada pertanyaan-pertanyaan mendasar yang pihaknya sudah sampaikan melalui pledoi, tetapi tidak dijawab oleh JPU dalam replikanya.

Pihak terdakwa mempertanyakan mulai dari pergeseran konstruksi dakwaan yang awalnya terkait dugaan pidana korupsi menjadi penggunaan dana SPI di idle cash bank mitra sebagai dugaan pungli pada Pasal 12 (e) UU PTPK. 

"Bayangkan dari ratusan miliar (kerugian negara) sampai di ujungnya itu diakui tidak ada, dilarikan ke pungli, tapi tidak bisa dijelaskan siapa yang menerima pungli, siapa yang menyerahkan uang pungli, siapa jadi korban dan siapa yang melakukan pemaksaan," ujar Pasek Suardika.

Kemudian, pihaknya mempertanyakan kapasitas Prof Antara yang dituduh terlibat dalam kasus korupsi. 

Jika sebagai rektor, kenapa kliennya harus bertanggung jawab terhadap pidana dari 2018 sampai 2021.

Padahal Prof Antara menjabat sebagai rektor sejak 2022. Lalu, jika sebagai ketua panitia, Pasek mempertanyakan alasan terdakwa harus bertanggung jawab untuk pidana 2021.

Pasek juga menyinggung tidak semua ketua panitia diminta pertanggungjawaban.

Pihaknya juga menyinggung terkait adanya pihak lain dalam pengurusan dana SPI Unud yang tidak tersentuh.

"Jadi tidak jelas, kami sudah ulas secara khusus soal kewenangan ini, apa ada atribusi, apa ada delegasi, atau apakah ada mandat, untuk mengingatkan kita semua bahwa tidak boleh mempidanakan orang tanpa jelas kapasitasnya sebagai apa," tambahnya. 

Menurut Pasek, dengan tidak adanya kerugian negara dalam kasus ini alias tidak ada korupsi atau pungli, maka sudah sewajarnya Prof Antara dibebaskan oleh majelis hakim.

Sebab, kalau sampai terdakwa dihukum, apalagi nilai kerugian negara tidak ada, proses hukum ini dinilai olehnya sebagai dark justice atau kriminalisasi.

"Artinya, dengan pertanyaan kami tidak dijawab yang segitu banyak, dalil kami sudah benar, dan berarti memang ada suatu yang tidak beres dalam kasus ini. Kalau sampai dihukum, maka pertama kali dalam sejarah di Indonesia ada kasus korupsi di mana negara bertambah kaya," tandasnya.

Kini pihaknya sedang bersiap menghadapi sidang putusan yang akan dilangsungkan pada Kamis, 22 Februari 2024.

Berkaitan dengan duplik tersebut, Tim JPU I Nengah Astawa menjelaskan bahwa pertanyaan yang dilayangkan oleh Tim PH Prof Antara sudah dituangkan dalam replik.

Semua itu berkutat dengan hasil audit dari auditor. Pihaknya menilai proses sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP, sehingga keterangan yang ada sudah sah menjadi alat bukti ahli dan surat.

"Kan sudah jelas sampaikan dalam replik bahwa untuk menilai ahli surat itu sudah ada parameternya dalam KUHAP, itu memang tidak kami tanggapi. Bantahan itu kan versi mereka, karena mereka tetap juga menggiring dan selalu berusaha menggeser pembuktian daripada jaksa," terangnya.

Sehingga, pihaknya tetap berpegang pada tuntutan Pasal 12e UU PTPK, karena ada niat, dan terkait keuntungan itu adalah motivasi.

Sesuai yang disampaikan oleh ahli Khairul Huda bahwa keuntungan itu adalah motivasi yang tidak perlu terwujud, yang penting sudah ada proses penyerahan uang maka deliknya selesai.

Sedangkan soal sumpah cor, Nengah Astawa berujar sumpah itu tidak dikenal dalam hukum pidana.

Karena alat bukti sumpah ada di pembuktian perdata. "Jangan kami digiring minta sumpah cor dia minta sumpah cor dengan siapa, tidak bisa itu sumpah cor untuk pembuktian hukum pidana, karena sumpah itu dikenal sebagai alat bukti di pembuktian perdata," pungkasnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #Prof Antara #unud #duplik #kasus SPI