DENPASAR, BALI EXPRESS - Vonis bebas dalam kasus Korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana tak hanya didapatkan Prof Antara.
Tiga terdakwa lainnya yaitu Ketut Budiartawan, I Made Yusnantara dan Nyoman Putra Sastra pun mendapatkan putusan yang sama, pada Kamis (22/2).
Majelis Hakim yang diketuai Putu Sudariasih, dengan hakim anggota Nelson dan Gede Putra Astawa menyidang Putra Sastra terpisah dengan Budiartawan dan Yusnantara. Namun keputusannya sama-sama mengatakan sependapat dengan nota pembelaan para terdakwa.
Disebutkan, tidak ada satu pun fakta para terdakwa melakukan tindak pidana yang disebutkan dalam dakwaan.
"Para terdakwa tidak pernah membuat daftar palsu. Unsur memalsukan data, buku register untuk pengawasan administrasi tidak terbukti," tandas Sudariasih.
Sehingga ketiganya dinyatakan bebas. Majelis Hakim pun memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya. Putusan tersebut disambut gemuruh tepuk tangan, baik dari keluarga, kerabat ataupun kolega para terdakwa.
Atas putusan tersebut, JPU mengajukan Kasasi. Sedangkan, Tim Penasihat Hukum para terdakwa menerima. Yusnantara dan Budiartawan juga sempat bertanya kepada Hakim soal vonis bebas.
"Apakah dengan adanya putusan ini kami bisa langsung bebas?" tanya mereka. Majelis hakim pun menjawab "Ya, sesuai dengan putusan kami," ucap Sudariasih.
Sebagaimana diketahui, Putra Sastra sebelumnya merupakan Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Unud sekaligus Koordinator Pengolah Data dalam panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unud tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023. I Made Yusnantara adalah kepala Bagian Akademik, dan I Ketut Budiartawan anggota Bagian Akademik.
Mereka dituntut melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. JPU mendakwa mereka melakukan pemaksaan terhadap mahasiswa baru jalur mandiri untuk membayar uang pangkal. Bahkan didakwa memasukkan program studi (prodi) serta nilai SPI yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Unud di situs penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana