DENPASAR, BALI EXPRESS - Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar memberikan sinyal bagi dua desa adat untuk mengarak ogoh-ogoh memasuki kawasan Catur Muka, Denpasar saat pengerupukan Nyepi.
Namun, desa adat itu harus mengikuti ketentuan dan berkoordinasi dengan prajuru Desa Adat Denpasar sebelum memutuskan mengarak ogoh-ogoh.
Dua desa adat yang memang biasa mengarak ogoh-ogoh ke kawasan Catur Muka yakni Desa Adat Sumerta dan Desa Adat Yang Batu.
Ketua MDA Kota Denpasar AA Ketut Sudiana menjelaskan, kedua desa adat tersebut sebelumnya tak diperbolehkan melewati kawasan Catur Muka karena saat itu sedang masa pandemi Covid-19.
"Dua desa adat yang biasanya melewati Catur Muka karena pandemi itu ditiadakan, dan sekarang diperbolehkan lagi asalkan berkoordinasi dengan prajuru Desa Adat Denpasar," ungkap AA Ketut Sudiana, Kamis, 7 Maret 2024.
Selain itu, MDA Kota Denpasar juga memberi syarat penting bagi sekaa teruna yang akan mengarak ogoh-ogoh di wewidangan desa adat masing-masing, di antaranya ogoh-ogoh agar tidak ditinggalkan di jalan usai melakukan arak-arakan agar tidak mengganggu kebersihan Kota Denpasar.
Tak kalah penting juga, selama mengarak ogoh-ogoh agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Ditutup 24 Jam saat Nyepi Hindu di Bali, Berikut Jadwal Penerbangan Terakhir
"Karena selain itu bisa mempersulit tenaga kebersihan juga pasca pengerupukan," tegasnya.
Aturan yang paling tidak boleh dilanggar yakni dilarang menggunakan musik selain gamelan saat pawai ogoh-ogoh.
Kata dia, masyarakat yang tidak memiliki gamelan boleh menggunakan sound system asalkan membunyikan gamelan dan berkaitan dengan budaya bali.
"Dilarang membunyikan musik modern kalau menggunakan sound system. Seperti lagu rock, dangdut maupun koplo," serunya.
Kemudian jika ada yang menggunakan sound dengan musik yang tidak sesuai dengan adat budaya Bali, maka mereka tidak akan diperkenankan masuk ke kawasan Catur Muka. (*)
Editor : I Made Mertawan