Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

EDAN! Residivis Ini Edarkan Sabu dan Ekstasi Pakai Kulit Manggis

I Gede Paramasutha • Kamis, 14 Maret 2024 | 01:41 WIB
TERTUNDUK : Hartono (tersangka Nomor 072) hanya bisa tertunduk lesu saat kasusnya dibeberkan di Mapolresta Denpasar.
TERTUNDUK : Hartono (tersangka Nomor 072) hanya bisa tertunduk lesu saat kasusnya dibeberkan di Mapolresta Denpasar.

DENPASAR, BALI EXPRESS - Pengedar narkoba bernama Hartono alias Antoni, 47, ditangkap oleh Polresta Denpasar di Jalan Alas Arum, Gang Seaview Villa, Desa Kutuh, Kuta Selatan, Badung, pada Sabtu (2/3).

Ini kali kedua pria itu berurusan dengan hukum, lantaran statusnya adalah residivis kasus yang sama.

Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo didampingi Kasatresnarkoba Kompol Yogie Pramagita menerangkan, Hartono pernah dipenjara di Lapas Kerobokan pada 2015 lalu. Dari kasus kali ini, polisi dapat menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 1,8 kilogram dan 665 butir ekstasi.

"Kami dapatkan barang bukti daru dua TKP, pertama di Jalan Alas Arum, dan di sebuah kos Jalan Taman Sari, Gang Pucuk Merah, Tuban, Kuta," beber Wisnu, Rabu (13/3).

Melanjutkan keterangan Kapolresta, Kompol Yogie menjelaskan penangkapan Hartono bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa residivis itu sering mengedarkan narkotika di kawasan Kutuh.

Sehingga, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan melihat pelaku dengan ciri-ciri yang dikantongi di Jalan Alas Arum sekitar pukul 18.10 WITA.

Tanpa buang waktu, aparat pun meringkus pria kelahiran Yogyakarta tersebut. Saat digeledah, ditemukan di dalam jaket parasut warna biru yang dikenakan, ada setengah buah kulit manggis yang terdapat potongan lidi dan plastik klip kristal bening berisi sabu.

"Yang bersangkutan wakti itu hendak mengedarkan dengan cara menempel," tandas Yogie.

 

Kemudian, di gantungan sepeda motor Yamaha mio DK 4383 MJ milik Hartono, ditemukan barang-barang berupa tas kain warna putih berisi tas plastik warna merah.

Dalam plastik itu kembali didapati setengah buah kulit manggis berisi potongan lidi dan potongan plastik warna merah berisi plastik klip kristal bening diduga sabu. Total sabu tersebut seberat 3 gram.

Selain itu, ada dua buah handphone di saku celananya yanh diduga dipakai untuk transaksi. Aparat lantas melakukan penggeledahan ke sebuah kos di Jalan Taman Sari tempat pelaku menyimpan narkoba lain.

Di sana ditemukan sebuah tas plastik warna merah didalamnya berisi satu bungkusan lakban warna coklat berisi satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.

Lalu, ada satu pembungkus teh Cina Guanyinwang yang di dalamnya ada satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, serta tiga plastik klip berisi total 665 ekstasi, dan plastik klip didalamnya berisi serbuk warna putih diduga ekstasi.

Ditemukan juga empat timbangan digital, empat lakban warna berbeda, saty bendel plastik klip kosong, dan alat hisap bong.

Dari hasil interogasi, Hartono mengaku diperintahkan oleh seseorang yang dipanggil ABDULLAH (dalam proses lidik) untuk menyimpan sabu 1,8 kg dan dan ekstasi sebanyak 665 butir. "Untuk menyimpan sabu dan ekstasi di kos, tersangka diberi ulah Rp 4 juta per bulan. Rp 2,5 juta untuk dia sendiri dan sisanya untuk biaya kos," tuturnya.

Tersangka belum sempat mengedarkan sabu yang didapat dari ABDULLAH. Barang bukti tersebut sudah dijaga hampir tiga tahun olehnya. Sabu yang dia edarkan adalah dari bos lain bernama Boscuy dengan diberi upah Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu. Kepolisian kini berusaha mendalami kedua pemasok narkoba kepasa Hartono.

 

Adapun atas perbuatannya, pengedar itu disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

 

 

"Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak lima ribu jiwa dari pengungkapan kasus ini," pungkas mantan Kapolsek Kuta itu. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #pengedar #sabu #polresta denpasar #narkoba #kulit manggis #ekstasi