Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kabur Keluar Bali, Pelaku Curat di J&T Jungutbatu Berhasil Dibekuk

I Dewa Gede Rastana • Senin, 18 Maret 2024 | 01:41 WIB
DITANGKAP : Polisi saat mengamankan pelaku.
DITANGKAP : Polisi saat mengamankan pelaku.

KLUNGKUNG, BALI EXPRESS - Unit Reskrim Polsek Nusa Penida berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor J&T Jungut Batu, di Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, pada Rabu (13/3).

Tak perlu waktu lama, pelaku curat ditangkap hari Minggu (17/3) sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah warung yang ada di Terminal Bungurasih, Desa Bungurasi, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Tim Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang dipimpin Oleh Panit 1 Unit Reskrim Ipda I Wayan Karunia berhasil menangkap pelaku curat berinisial TBH, 36, berprofesi swasta, Jawa Timur," ujar Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta.

 

Lebih lanjut Kompol Putra Sumerta menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berhasil dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan. Hingga pihaknya mengantongi identitas pelaku.

Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sebelumnya diberitakan bahwa peristiwa itu bermula ketika pada Rabu (13/3) sekitar pukul 07.30 WITA, pelapor atas nama Riski Setiawan, 29, ditelepon oleh saksi atas nama Ni Ketut Beni Utari yang memberitahu bahwa paket yang ada di gudang kantor tersebut telah berantakan.

Selanjutnya pelapor datang ke kantor sekitar pukul 08.00 WITA dan mengecek CCTV yang ada di kantor tersebut.

Dari CCTV terlihat jika ada orang yang masuk ke gudang kantor tersebut lewat pintu depan gudang dengan cara merusak gembok dengan palu. Selanjutnya pelaku mengarah ke gudang tempat menyortir barang dan melihat pelaku mengambil barang berupa paket.

 

Selanjutnya pelaku mengarah ke depan menuju meja admin kemudian mengambil Handphone Samsung, Kamera GoPro, serta LCD HP.

Setelah mengambil barang- barang tersebut pelaku pun langsung kabur. Korban pun mengalami kerugian mencapai Rp5 Juta. Atas peristiwa tersebut pelapor selanjutnya melapor ke Polsek Nusa Penida guna penanganan lebih lanjut.

Dari TKP pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti palu yang diduga digunakan pelaku untuk membuka gembok. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #j&t #pencurian #pelaku #curat #klungkung #menangkap