Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

KONYOL! Begini Tindakan Tak Senonoh Bule Prancis di Bandara Ngurah Rai Bali hingga Berujung Dideportasi

I Gede Paramasutha • Selasa, 26 Maret 2024 | 20:40 WIB
TAK SENONOH: Bule asal Prancis dideportasi dari Bandara Ngurah Rai karena melakukan tindakan tak senonoh terhadap petugas Imigrasi.
TAK SENONOH: Bule asal Prancis dideportasi dari Bandara Ngurah Rai karena melakukan tindakan tak senonoh terhadap petugas Imigrasi.

BADUNG BALI EXPRESS – Bule Prancis berinisial TABSDB, 43, akhirnya dikenakan tindakan administratif keimigrasian pada Senin (25/3) malam.

Selain melanggar ketentuan izin tinggal, dia juga membuat keributan dan berlaku tidak senonoh terhadap petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Dia dituding melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 75 atas perilaku yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban.

Atas aksi tak terpujinya itu, bule tersebut akhirnya dideportasi dan dikenakan tindakan penangkalan oleh pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali.

Hal itu disampaikan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita.

Terungkapnya, pelanggaran yang dilakukan TABSDB bermula ketika hendak naik penerbangan AirAsia (QZ 502) menuju Singapura.

Kemudian dia diperiksa di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa bule Prancis itu telah melanggar ketentuan izin tinggal, yakni overstay selama empat hari.

Jadi melebihi batas waktu yang diizinkan sesuai dengan VoA yang telah diperpanjang.

"Saat petugas berusaha memberikan penjelasan soal overstay dan harus membayar denda sebesar Rp 1 juta per hari, dia mulai menunjukkan gelagat tidak menyenangkan," tandasnya.

TABSDB tidak berkenan membayar denda. Ia mengklaim sudah lama tinggal di Indonesia dan memiliki Kitas.

Baca Juga: Pengetahuan Sebelum Nangkil: Penjelasan 7 Pura yang Masuk Dalam Kompleks Luhuring Ambal Ambal di Pura Agung Besakih di Karangasem Bali

Petugas menjelaskan bahwa Kitas yang dimaksud masih berupa E-Visa yang harus diaktivasi dahulu saat kedatangan, sehingga hal tersebut mengharuskan ia keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu.

"Meskipun diberi penjelasan, TABSDB bersikeras tidak menerima dan bahkan melakukan perlawanan dengan membuat kerusuhan," tambahnya.

Bule itu tetap memaksa memasuki ruangan office Imigrasi Keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass, dan visanya.

Pria itu berdalih petugas tidak berhak menahan paspor dan dokumen miliknya.

Selain itu, TABSDB juga berkata kasar berulang kali, mengacungkan jari tengah serta melecehkan petugas dengan hendak membuka celana untuk menunjukkan kemaluan yang bertujuan mengolok-olok petugas. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#bali #dideportasi #ngurah rai #prancis #bule #bandara #tak senonoh