JEMBRANA, BALI EXPRESS - Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa akhirnya berkesempatan menghadiri prosesi pemandian jenasah cucunya almarhum Kadek Narendra Krisnandaray,15.
Winasa tiba di rumah duka di utara Pasar Tegalcangkring, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo pukul 09.00 Wita.
Winasa yang dikawal petugas Rutan Kelas II B Negara dan dua aparat kepolisian itu datang mengenakan kemeja hitam, selendang kuning dan destar warna putih.
Ia langsung disambut kerabat dan keluarga yang telah menunggunya.
Baca Juga: Taman Danu Camp; Glamping dengan View Danau Beratan, Ini Aktivitas yang Bisa Dilakukan
Mereka kemudian langsung menuju ke tempat persemayaman almarhum untuk berdoa.
Usai berdoa, mantan orang nomor satu di kabupaten paling barat Pulau Bali itu kemudian terlihat berbaur dengan kerabat dan keluarga lainnya.
Beberapa warga yang melayat juga tampak ikut berbaur bersama Winasa sembari menunggu acara pemandian jenasah yang rencananya dilakukan pukul 13.00 Wita.
Salah seorang keluarga I komang Adiyasa, mengaku bahagia sekali dengan kehadiran Winasa yang merupakan kakek dari almarhum.
“Ini merupakan kebahagian bagi kami sekeluarga, dimana sang kakek bisa hadir secara langsung dalam prosesi pemandian jenasah hari ini sekaligus untuk mendoakan almarhum,” pungkasnya.
Baca Juga: 32do Bali; Coffe Shop Estetik Ala Korea ada Di Petitenget Bali
Seperti diberitakan sebelumnya, I Gede Winasa, mantan Bupati Jembrana yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II B Negara, diberikan izin untuk menghadiri upacara pengabenan cucunya, Kadek Narendra Krsinanda Ray, 15 tahun. Narendra adalah anak dari Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna.
Izin tersebut berlaku selama dua hari, yaitu tanggal 19 dan 20 April 2024.
Pada hari pertama, Winasa diberi izin hadir dalam prosesi memandikan jenazah di rumah duka, di Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali.
Prosesi ini dimulai pukul 13.00 Wita dan diperkirakan berlangsung selama dua jam.
Pada hari kedua, Winasa mendapat izin dari pukul 08.00 hingga 15.00 WITA untuk menghadiri prosesi pemakaman dari rumah duka menuju kuburan dan kemudian ke pantai.
Izin lebih lama pada hari kedua disesuaikan dengan kompleksitas prosesi pemakaman.
Winasa akan diawasi oleh 8 petugas, 6 dari Rutan Negara dan 2 dari Polres Jembrana, yang akan menyesuaikan jadwalnya dengan kondisi di lapangan.
Meskipun mendapat izin untuk menghadiri prosesi pengabenan, Winasa tidak diizinkan untuk menginap di luar rutan.
Keputusan memberikan izin ini diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan hubungan yang baik antara Rutan Negara dan Pemerintah Kabupaten Jembrana, termasuk dengan orang tua almarhum, Wakil Bupati Jembrana saat ini, I Gede Ngurah Patriana Krisna.
Izin tersebut juga merupakan hasil evaluasi dari Winasa selama masa hukumannya. ***
Editor : I Putu Suyatra