BADUNG, BALI EXPRESS - Kepolisian di Bali serius mengusut tuntas kasus dugaan rudapaksa dan perusakan villa yang dilakukan bule asal Rusia bernama Anton Simutov di Canggu, Kuta Utara, Badung.
Bahkan, warga negara asing tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka.
Satuan Reserse Kriminal Polres Badung yang menangani kasus ini sudah melaksanakan gelar perkara pada Selasa (30/4). Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menyampaikan baik kasus rudapaksa dan perusakan villa di lokasi yang sama ini statusnya sudah dinaikan dari lidik ke penyidikan.
"Dalam waktu dekat setelah proses penyidikan lengkap akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," tandasnya.
Adapun penahanan terhadap Anton Simutov saat ini atas kasus perusakan lainnya disertai pengancaman di sebuah villa kawasan Cemagi, Mengwi, Badung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, kasus rudapaksa menimpa korban berinisial TJSY bermula dari diundang melalui Telegram untuk datang ke villa yang ditinggali terlapor di Canggu, Jumat (19/4), malam. Sebab, waktu itu terlapor akan membuat pesta.
Sehingga korban menghadiri undangan tersebut. Sesampainya korban di sana, dia melihat banyak teman-teman dari Anton Simutov yang berada di vila tersebut. Usai pesta teman-teman terlapor pintu pergi. Akan tetapi ketika korban juga ingin pulang, ia malah ditahan oleh Anton.
Bahkan, bule asal Negeri Beruang Merah tersebut dia orang teman ceweknya yang tidak dikenal oleh korban untuk menggunting baju TJSY. Lalu, Anton menampar wajah korban berulang-ulang kali, dan merudapaksa dirinya. "Setelah kejadian, terlapor memberikan TJSY Air minum, dan tiba-tiba korban itu tidak sadarkan diri," ucapnya.
Keesokan harinya, korban yang bisa pergi dari TKP segera mendatangi SPKT Polres Badung untuk melapor. Sebab, ulah Anton mengakibatkan TJSY mengalami lebam pada mata kiri, serta alat vital terasa nyeri. Pemilik villa berinisial NKY pun menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Selain telah berbuat tak senonoh, Anton juga membuat pihak villa uring-uringan. Dari awal bule itu tinggal di TKP pada Kamis (18/4), kondisi villa dan barang-barang yang tersedia sebagai fasilitas terlihat masih baik-baik saja. Namun seiring berjalannya waktu, Anton yang menginap sampai 22 April 2024 itu tak mau membayar sewa.
"Setiap harinya padahal selalu ditagih biaya sewa tetap saja terlapor tidak mau bayar," tuturnya. Maka pemilik villa menyuruh buke itu keluar. Akan tetapi terlapor tidak mau keluar dan malah ribut-ribut di Villa. Akhirnya setelah bule itu pergi, baru diketahui bahwa keadaan villa dan barang-barangnya sudah rusak, seperti TV 75 inch, Glass Champagne, Glass Wine, Glass Water, Knife Set, Body Wash Bottle, Rubbish Bin.
Kemudian, Dispenser, Dining Chair, Bar Chair, Router, Router, TV Table, Shower, Main Door, serta Door. Total kerugian yang dialami pihak villa atas kejadian ini mencapai Rp 91,7 juta. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana