Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Uang Rp10 M yang Diminta Tak Kunjung Cair, Bendesa Adat Berawa Chat WhatsApp ke Korban Ngaku Galau

I Gede Paramasutha • Jumat, 31 Mei 2024 | 16:41 WIB
Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, 30 Mei 2024, dalam kasus pemerasan terhadap investor.
Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, 30 Mei 2024, dalam kasus pemerasan terhadap investor.

DENPASAR, BALIEXPRESS - Sidang perdana kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, 54, digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (30/5/2024) mengungkap fakta menarik. Salah satunya dia mengaku galau karena uang yang diminta tak kunjung diberikan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa mendakwa Riana dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yakni pemerasan secara berlanjut.

Riana didakwa memeras pengembang PT Berawa Bali Utama yang berencana membangun apartemen dan resort di wilayah Desa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.

Nilai uang yang diminta cukup besar. Yakni mencapai Rp10 miliar.

Pungli itu dilakukan dengan modus dalih dana sumbangan (dana punia) terkait kegiatan rencana investasi tersebut.

Menurut dakwaan, Riana meminta uang Rp 10 miliar kepada Andianto Nahak T Moruk, Direktur PT Bali Grace Efata yang ditunjuk PT Berawa Bali Utama untuk mengurus perizinan.

Ketut Riana mengaku meminta uang itu untuk dana punia. Namun, menurut jaksa, itu adalah akal-akalan terdakwa karena tidak pernah disampaikan ke prajuru desa adat atau dalam paruman krama (warga) desa adat. 

Andianto sempat menolak karena nilai kontrak perusahaannya tidak sebesar itu. Namun, Riana terus menerus menagih uang tersebut melalui telepon dan chat WhatsApp.

Pada November, Riana sempat meminta Rp50 juta dengan alasan untuk bayar utang dan imunisas cucu. Uang yang diminta diberikan di Kuta.

Pada 5 Januari 2024, PT Berawa Bali Utama menggelar Pertemuan Konsultasi Masyarakat terkait AMDAL Magnum Residence Berawa. Namun, Riana tidak hadir. 

Andianto pun mendatangi rumah Ketut Riana untuk meminta tanda tangannya dalam Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat, namun ditolak sebelum menyediakan uang Rp 10 miliar.

Hal ini membuat Andianto merasa tertekan karena masalah itu mengakibatkan kontrak antara perusahaan saksi dengan PT Berawa Bali Utama menjadi lewat waktu dan pengurusan perizinan belum dapat dilanjutkan.

Karena upayanya mentok, Andianto akhirnya menyampaikan hal tersebut kepada saksi I Made Budi Santosa selaku konsultan teknis kepercayaan PT. Magnum Estate International (owner PT. Berawa Bali Utama).

Budi bersedia mencoba membantu untuk berkomunikasi karena kenal dengan terdakwa. Mereka lantas bertemu di Cafe TGC Bali, daerah Umalas, yang pada intinya saat itu saksi menyampaikan bahwa perusahaan tidak sanggup membantu dengan nilai Rp 10 miliar.

Saksi Budi juga mohon kebijakan dan terdakwa mengatakan akan mengadakan paruman (rapat adat) untuk mencoba menegosiasikan besaran nilai sumbangan agar bisa diturunkan.

Tapi setelah beberapa saat, terdakwa Ketut Riana mengaku sudah sudah menggelar paruman adat, dan keputusannya tetap sama meminta Rp10 miliar.

Selanjutnya terdakwa terus-menerus menanyakan kepada Andianto melalui pesan WhatsApp, terkait perkembangan dan realisasi permintaan uang. Terdakwa bahkan mengirimkan nomor rekening pribadinya.

Karena terdakwa mendesak, Andianto pun menghubungi Riana via WhatsApp dan menanyakan kabar pada 1 Mei 2024.

Waktu itu Riana menjawab, "Kabar saya galau, kepikiran kapan ya cair yang 10 M dan the Magnum supaya segera kita semua tenang".

Saksi pun membalas bahwa ada uang sejumlah Rp 100 juta, dan menanyakan apakah korban mau menerima uang tersebut atau harus menunggu cair keseluruhan permintaan.

Terdakwa bersedia saja menerima uang, tetapi tetap terus menanyakan kapan akan dicairkan permintaan Rp 10 miliar.

Andianto mengatakan bahwa uang Rp10 miliar yang diminta Ketut Riana sudah disampaikan ke bagian legal perusahaan PT Berawa Bali Utama dalam kendali Budi.

tapi semua masih kendali pak Budi, saya juga tidak enak dengan bapak, kalau bapak mau ambil 100 juta dulu boleh tapi kalau mau tunggu yang 10 M silahkan: saya serba salah". Berikutnya, Riana mengiyakan dan mengajak Andianto bertemu keesokan harinya. Mereka lantas bertemu di Caffe Casa Bunga, Renon, Denpasar pada Kamis 2 Mei 2024.

Saksi sudah membawa uang sejumlah Rp 100 Juta yang dimasukkan dalam sebuah tas kain warna kuning bertuliskan Beard Papa's, lalu diserahkan terdakwa.

Saat itulah petugas dari Kejaksaan Tinggi Bali melaksanakan Operasi Tangkap Tangan. Aparat langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti uang. ***

Editor : Y. Raharyo
#Bendesa Adat Berawa #korupsi #Ketut Riana #pemerasan