JEMBRANA, BALI EXPRESS- Dugaan pelecehan seksual terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali.
Korban pelecehan seksual ini adalah seorang anak berusia 16 tahun. Ia diduga menjadi korban kejahatan kakak iparnya sendiri.
Sang kakak ipar diduga melakukan pelecehan seksual selama 3 tahun sejak korban masih duduk di bangku SMP. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jembrana.
Dilansir dari Radar Bali, Minggu, 2 Juni 2024, dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Kecamatan Jembrana.
Kasus ini akhirnya terbongkar bermula dari kecurigaan kakak korban soal kedekatan adik dengan suaminya.
Kakak korban pun akhirnya berinisiatif mengecek handphone suaminya. Dari sana mulai terungkap di balik kedekatan tersebut.
Korban pun tak bisa mengelak, bahkan dengan jujur mengatakan sudah menjadi korban pelecehan seksual.
Korban terpaksa mengikuti kemauan jahat pelaku karena diancam. Pihak keluarga akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.
Korban juga sudah menjalani visum di RSU Negara. Hanya saja, Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih belum bisa dikonfirmasi terkait laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Baca Juga: Suporter Bali United Geram Usai Kalah dari Persib dan Borneo FC, Teco Out Kembali Menggema
Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Anak (UPTD PPA) Jembrana Ida Ayu Sri Utami menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Jembrana.
"Kami koordinasikan dulu dengan kepolisian, belum bisa memastikan," terang Sri Utama. (*)
Editor : I Made Mertawan