Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

ASTAGA! Tewaskan 12 Orang, Sukojin Pemilik Gudang LPG Terbakar di Denpasar Cuma Diancam 5 Tahun Penjara

I Gede Paramasutha • Minggu, 16 Juni 2024 | 01:10 WIB
Sukojin pemilik gudang LPG terbakar mengenakan pakaian tahanan.
Sukojin pemilik gudang LPG terbakar mengenakan pakaian tahanan.

BALIEXPRESS.ID - Kebakaran gudang gas LPG di Jalan Cargo Taman I, Denpasar Utara, pada Minggu (9/6) lalu, telah merenggut 12 nyawa dan 6 orang lainnya sekarat karena luka bakar. Tragedi ini menggemparkan masyarakat Bali dan menjadi sorotan publik.

Di tengah duka mendalam, kini pemilik gudang, Sukojin (50), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Denpasar.

Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan adalah pasal yang dikenakan terhadap Sukojin.

Polisi hanya menggunakan pasal-pasal yang ternyata ancamannya terbilang ringan.

Sukojin hanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Ingat, ya, itu ancaman maksimal.

Dalam press release yang diadakan di Mapolresta Denpasar pada Sabtu (15/6), Wakapolresta Denpasar AKBP Bayu Sutha didampingi Kasat Reskrim Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menjelaskan kronologi kejadian dan pasal-pasal yang disangkakan kepada Sukojin.

Dia kemudian menjelaskan bahwa Sukojin disangkakan menggunakan beberapa pasal.

Yakni Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

“Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati”.

Selanjutnya, Sukojin dijerat menggunakan Pasal 359 KUHP tentang orang yang melakukan kealpaan mengakibatkan nyawa melayang. Bunyi pasalnya sebagai berikut:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan penjara paling lama lima tahun”.

Bayu melanjutkan, Sukojin juga dijerat menggunakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

Bunyi pasalnya sebagai berikut:

“Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan"

Ancamannya juga sama. Yakni pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebesar Rp 50 miliar.

Sebagaimana diketahui, Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Peristiwa kebakaran gudang LPG tersebut berlangsung pada 9 Juni 2024 lalu.

Akibat kebakaran tersebut, 18 orang yang merupakan karyawan Sukojin mengalami luka bakar.

Para korban dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Denpasar dan Badung. Namun, akhirnya ada 12 orang yang meninggal dunia dalam perawatan di RS.

Sedangkan sebanyak 6 orang lagi masih dalam intensif di RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah, Sanglah, Denpasar.

Sukojin merupakan pemain lama dalam hal oplos gas LPG. Dia pernah ditangkap pada tahun 2014 oleh Polsek Denpasar Barat dalam oplos gas LPG subsidi.

Kemudian dua tahun lalu, gudang LPG miliknya juga digerebek karena melakukan oplos gas subsidi. 

Namun, kini gudang LPG itu terbakar dan menewaskan 12 orang dan 6 masih dirawat di RS Prof Ngoerah. *** 

 

Editor : Y. Raharyo
#bali #kebakaran gudang lpg #Sukojin #denpasar #gudang lpg terbakar