Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terungkap, Gudang Terbakar Milik Sukojin di Denpasar Bali Ternyata Tidak Layak Simpan LPG

I Gede Paramasutha • Minggu, 16 Juni 2024 | 14:07 WIB
Sukojin, pemilik gudang LPG terbakar di Denpasar ternyata berasal dari Banyuwangi.
Sukojin, pemilik gudang LPG terbakar di Denpasar ternyata berasal dari Banyuwangi.

BALIEXPRESS.ID- Sukojin, pemilik gudang LPG di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Ubung Kaja, Kota Denpasar, Bali sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Sukojin sebagai tersangka terkait kebakaran gudang LPG miliknya pada Minggu, 9 Juni 2024 pagi. Kebakaran itu menelan 12 korban jiwa.

Sukojin disangkakan beberapa pasal, yakni Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

“Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati”.

Kemudian, dia dijerat menggunakan Pasal 359 KUHP. Seperti ini bunyi pasal tersebut:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan penjara paling lama lima tahun”.

Sukojin juga dijerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Bunyi pasalnya sebagai berikut:

“Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan. Pelaku diancam pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebesar Rp50 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Heselo dalam pers rilis Sabtu, 15 Juni 2024 menerangkan bahwa Sukojin ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Pihaknya pun dapat mengungkap fakta bahwa gudang milik tersangka yang terbakar tidak layak digunakan untuk menyimpan gas LPG.

Tersangka menampung tabung gas elpiji berbagai ukuran di sana. Yakni ukuran 3 kg, 5 kg, 12 kg dan 50 kg.

"Berdasar keterangan dari ahli, tempat penyimpan Migas itu memiliki standar khusus. Sedangkan, gudang milik tersangka ini tidak layak," tegas Laurens Rajamangapul Heselo.

Tak hanya tempat menyimpang tabung LPG, gudang itu juga dijadikan tempat tinggal para karyawan.  

Oleh karena itu, unsur kelalaian terpenuhi. Terlebih lagi, gudang milik pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu tidak punya izin sebagai pengecer, agen, maupun distributor gas elpiji dari Pertamina. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #Sukojin #denpasar #kebakaran #gudang lpg