BALIEXPRESS.ID - Sidang kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) dalam perizinan investasi dengan terdakwa Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana, memasuki babak baru.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat hukum (PH) terdakwa dalam persidangan Kamis (20/6/2024).
Gede Putra Astawa, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjelaskan tiga pertimbangan utama dalam keputusannya.
Pertama, Kewenangan Pengadilan Tipikor Denpasar:
PH Riana berargumen bahwa Riana bukan PNS dan bukan penyelenggara negara, sehingga Pengadilan Tipikor Denpasar tidak berwenang mengadili perkara ini. Namun, Hakim Astawa menegaskan bahwa Riana didakwa dengan Pasal 12 huruf E UU Pemberantasan Tipikor, yang secara tegas menyebutkan bahwa pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara tersebut.
Kedua, Keabsahan Surat Dakwaan:
PH Riana juga keberatan dengan surat dakwaan yang dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Hakim Astawa menjelaskan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai dengan ketentuan KUHAP, memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan yang didakwakan, dan lain sebagainya.
Ketiga, Materi Dakwaan Tak Sesuai OTT
PH Riana mendalilkan bahwa materi dakwaan berbeda dengan perbuatan yang disangkakan saat operasi tangkap tangan (OTT). Hakim Astawa menyatakan bahwa keberatan ini tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi yang diatur dalam Pasal 156 KUHAP, melainkan masuk dalam pokok perkara.
Atas ketiga pertimbangan tersebut, majelis hakim pada intinya menolak eksepsi terdakwa yang didamping penasihat hukumnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, I Made Kariada menanggapi mengenai ditolaknya eksepsi.
Pihaknya tetap akan berusaha memberikan pembuktian mengenai perluasan jabatan bendesa adat menjadi pegawai negeri itu, karena hal itu dinyatakan sudah masuk ke pokok perkara.
Karena Hakim berpendapat Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 e UU Tipikor, maka Pengadilan Tipikor berwenang.
Pihaknya pun mempersiapkan segala sesuatu tentang kontruksi pokok perkaranya.
"Jadi kami akan perkuat di pokok perkara karena ini menyangkut kontruksi hukum baru, apakah bendesa adat waktu pelaksanaan sesuatu yang tidak menyangkut tentang keuangan negara, menyangkut tentang upah atau gaji dan sebagainya apakah masuk dalam ranah tipikor atau tidak nanti kami buktikan," tuturnya.
Ia pun kembali menyinggung mengenai konstruksi kasus dibangun dari awal OTT pada prinsipnya adalah pemerasan jual beli lahan. Namun, mengapa kontruksi pasal menjadi berubah saat dakwaan?
"Masak orang ditangkap dugaan (pemerasan) jual beli lahan, terus dakwaan berubah menjadi masalah perizinan. Ini kan sudah gak nyambung," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Ketut Riana diduga meminta Rp10 miliar terhadap investor yang sedang mengurus perizinan untuk pembangunan akomodasi wisata di wilayah Berawa.
Nama akomodasi wisata berupa apartemen dan resort itu Magnum Berawa. Dalam prosesnya, Ketut Riana akan menghambat proses perizinan jika tidak memberikan dana Rp10 miliar.
Namun, Ketut Riana baru menerima Rp50 juta dan Rp100 Juta. Penyerahan uang yang terakhir sebesar Rp100 juta itu terjadi saat OTT di sebuah kafe di Denpasar. ***
Editor : Y. Raharyo