BALIEXPRESS.ID- Satresnarkoba Polres Bangli menggerebek pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Bali pada Rabu, 5 Juni 2024.
Dari penggerebekan itu, polisi mendapati tiga orang sedang menggunakan sabu, yaitu I Komang Agus Darmayuda,26, dan keponakannya I Putu Ernanda Arya Puspanegara alias Yayak,30. Mereka warga Bangbang.
Satu lagi yang diduga kuat ikut menikmati sabu di rumah kosong pada malam itu adalah seorang pria berinisial TY.
Hanya saja, TY yang disebut-sebut warga Bangbang berhasil kabur dari penyergapan polisi.
“Dia lompat,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira dalam pers rilis hasil Operasi Anti Agung 2024, Kamis, 20 Juni 2024.
Polisi hanya mampu mengamankan Agus dan Yayak beserta barang bukti berupa 0,05 gram sabu.
Barang bukti lain yang juga diamankan polisi seperti korek api, pipet plastik yang sudah dimodifikasi, bong dan lainnya.
Kepada polisi, Agus dan Yayak yang sudah resmi tersangka Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu mengaku membeli sabu Rp500 ribu dari JL yang satu desa dengan mereka.
Sama dengan TY, polisi juga belum berhasil menangkap JL. Dharma Sudhira menegaskan bahwa secara administrasi sudah tiga kali mengirim surat panggilan kepada keduanya.
Selain itu, anggotanya juga sudah berupaya mencari keberadaan pelaku yang diduga sudah tidak berada di wilayah Bangli.
Keduanya, tegas kasat asal Tabanan, ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Yang masuk DPO itu JL dan TY, mereka masih dalam pengerajaran,” terang Dharma Yudhistira. (*)
Editor : I Made Mertawan