BALIEXPRESS.ID - Pasca melakukan demo, Desa adat Pererenan, Kecamatan Mengwi Badung kini melayangkan somasi atas penolakan pembangunan di Pantai Lima.
Penolakan pun dimaksudkan Desa Adat Pererenan tidak menyetujui adanya pembangunang di tanah negara yang berlokasi di muara sungai Surungan.
Somasi ini kemudian ditujukan kepada Kepala Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal ini Bupati Badung, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan PT Pesona Pantai Bali selaku investor penyewa lahan.
Somasi ini dilayangkan oleh Desa Adat Pererenan melalui kuasa hukumnya, I Wayan Koplogantara.
Antara saat dikonfirmasi, pun membenarkan telah melayangkan somasi tersebut. Somasi ini dilakukan untuk mendapatkan solusi dari Pemkab Badung yang mengakui jika lahan yang muncul merupakan aset Pemkab.
“Iya kami lakukan somasi pada kasus pembangunan dilahan negara. Termasuk Pemkab Badung yang sudah melakukan reklamasi secara illegal,” ujarnya, Jumat (21/6).
Ada beberapa poin yang disampaikan dalam somasi tersebut, diantaranya adanya kegiatan reklamasi ilegal di Sungai Surungan yang dilakukan kontraktor atas perintah Dinas PUPR Badung.
Pada kegiatan reklamasi tersebut akhirnya memunculkan tanah timbul seluas 70 are atau 7.000 meter persegi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida kegiatan reklamasi di muara sungai Surungan tersebut tidak memiliki Amdal dan beberapa izin terkait lainnya. Sehingga ada indikasi kegiatan reklamasi tersebut ilegal.
Kemudian Desa Adat maupun Desa Dinas berdasarkan hasil pertemuan pada tanggal 15 Juni 2024, sepakat menolak pembangunan dan segala perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Badung kepada investor di tanah negara tersebut.
“Sebenarnya tujuan kami somasi untuk mencari solusi antara pihak Pemkab Badung dan Desa Adat Pererenan. Mengingat saat ini Desa adat tidak mau jika lahan itu dibangun oleh investor,” paparnya.
Pemkab Badung dan investor pun diminta untuk menghentikan kegiatan pembangunan di tanah negara yang merupakan hasil reklamasi.
Apabila somasi ini tidak hindahkan, Desa Adat Pererenan akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata atau gugatan ke PTUN. Termasuk melaporkan ke Menteri ATR BPN Republik Indonesia.
“Mudah-mudahan dengan somasi ini, bisa diperhatikan desa adat pererenan. Mengingat krama desa adat pererenan itu juga merupakan rakyatnya Bupati Badung,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Antara juga membantah jika informasi yang beredar di media sosial terkait dengan pemohonan hak milik.
Pihaknya mengaku jika ada dua orang yang melakukan pemohonan pada tahun 2022 yakni Rina Fachrudin dan desa adat untuk digunakan pelaba pura desa dan puseh.
“Jadi pada tahun 2022 seperti surat yang beredar, memang ada permohonan dan ditolak. Namun tahun 2023 kembali desa adat yang memohon namun dikembalikan oleh BPN karena masih ada yang mengklaim yakni dari pihak desa adat dan pihak lain,” imbuhnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana