BALIEXPRESS - Tiga orang warga Bali Bali sempat ditangkap karena jualan daging anjing. Ketiganya pun menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Jumat (21/6/2024). Mereka dihukum denda Rp1 juta.
Ketiga terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan mengedarkan dan menjual daging anjing yang akan dijadikan untuk konsumsi atau makanan.
Hakim tunggal dari PN Negara, Gde Putu Oka Yoga Bharata menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 1 juta kepada masing-masing terdakwa.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.
Mereka ditangkap Satpol PP Provinsi Bali, kemudian diproses peradilan di PN Jembrana.
Selain denda, hakim juga memutuskan untuk menyita dan memusnahkan barang bukti yang terkait dengan kasus ini, yaitu piring, mangkok, satu kepala anjing, dan potongan daging anjing.
Akan tetapi, ketiga terdakwa akhirnya memilih membayar denda. Sehingga mereka tidak perlu dikurung 10 hari.
"Para terdakwa sudah melaksanakan putusan," kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, dilansir dari radarbali.id (Jawapos Grup), Sabtu (22/6/2024).
Delfi mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan eksekusi putusan pengadilan.
Sedangkan penuntutan memang dilakukan oleh PPNS dari Satpol PP Bali yang menangkap dan memproses hukum.
"Kejari Jembrana hanya melaksanakan eksekusi putusan," ujar dia.
Delfi menjelaskan, ketiga terdakwa adalah I Kade Kompiang Januraga (52) yang berasal asal Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembana.
Kemudian I Ketut Suanda (57) dan I Nyoman Sutama (50) yang berasal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.
"Ketiga terdakwa ini memperdagangkan daging anjing," jelasnya.
Jelasnya, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 28 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. ***
Reporter: Muhammad Basir
Editor : Y. Raharyo