Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

UPDATE! Kisruh Pantai Lima, Desa Adat Pererenan Bersedia Ajukan Ulang Permohonan Pengelolan Lahan

Putu Resa Kertawedangga • Selasa, 25 Juni 2024 | 01:26 WIB
PENINJAUAN: DPRD Badung didampingi sejumlah OPD di Pemkab Badung saat melakukan peninjauan di Pantai Lima Desa Pererenan, Mengwi, Senin (24/6).
PENINJAUAN: DPRD Badung didampingi sejumlah OPD di Pemkab Badung saat melakukan peninjauan di Pantai Lima Desa Pererenan, Mengwi, Senin (24/6).

BALIEXPRESS.ID - Pasca adanya kisruh terkait pembangunan di Pantai Lima, Desa Pererenan, Mengwi, DPRD Badung telah melakukan peninjauan lokasi, Senin (24/6).

Dalam kesempatan tersebut terungkap bahwa Desa Adat Pererenan telah mengajukan permohonan pengelolaan.

Namun surat permohonan yang diajukan sejak April 2024 belum dijawab oleh Pemkab Badung. Sehingga desa adat akan melakukan oermohonan ulang.

Bendesa Adat Pererenan, I Gusti Ngurah Rai Suara mengatakan, penolakan terhadap pembangunan di sebelah muara sungai atau loloan Surungan dilakukan atas kesepakatan masyarakat.

Bahkan dengan tegas ia menyatakan bukan untuk kepentingannya pribadi.

“Ini merupakan aspirasi dari masyarakat, sesuai dengan kesepakatan rapat, bahkan tiga kali saya adakan rapat,” ujar Rai Suara.

Sehingga pada 15 Juni 2024 disepakati untuk dilakukan orasi penolakan. Dari kesepakatan tersebut penolakan dilakukan karena menganggu aktivitas masyarakat. Seperti saat dilakukan persembahyangan dan akses jalan menuju Pantai Lima.

“Karena memang tidak ada pemberitahuan kepada kami, dari investor, Pemkab Badung memang belum ada pemberitahuan. Tapi sudah ada pergerakan investor,” ungkapnya.

Rai Suara pun menyebutkan, pihaknya bersama masyarakat memang ingin melakukan mediasi dengan Pemkab Badung. Bahkan pihaknya telah bersurat melalui Perbekel Pererenan kepada Pemkab Badung.

Namun surat yang dikirimkan sejak April 2024 belum mendapatkan jawaban. “Ini kami lakukan untuk mediasi atau audiensi, apakah bisa kami minta untuk kepentingan masyrakat,” jelasnya.

Baca Juga: MENCENGANGKAN! Hingga Juni 2024, Polres Buleleng Ringkus 71 Tersangka Peredaran Narkotika

Permohonan ini dilakukan untuk pengajuan lahan parkir dan wisata memancing. Bahkan dalam perencanaanya juga akan diberikan tempat untuk UMKM. “Ini perencanaan dari dulu, karena tanah ini pernah dipelihara oleh desa adat, pernah ditanami pohon dan ada aktivitas nelayan,”

Lebih lanjut ia mengaku, siap untuk melakukan pengajuan kembali. Sebab para penglingsir dan nelayan keberatan adanya pembangunan. “Kami siap untuk melakukan mediasi, kami akan minta seberapa untuk pengelolaan. Karena kami sudah bersurat tapi belum ada jawaban, tau-tau sudah ada investor,” paparnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanag Umbara menerangkan, desa adat merupakan bagian dari pemerintah, layaknya ayah dan anak. Sehingga pihaknya selaku wakil rakyat ingin mencarikan solusi terbaik untuk desa adat dan pemerintah.

“Kami juga siap memfasilitasi Desa Adat Pererenan untuk bertemua bupati terkait hal ini. mudah-mudahan pak Bupati cepat ada waktu dan bisa bertemu dengan krama Desa Adat Pererenan. Yang jelas apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung sudah benar adanya sudah sesuai dengan peraturan,” terangnya. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#Pantai Lima #pembangunan #lahan #kisruh #Pengelolaan #desa adat pererenan