BALIEXPRESS.ID - Sidang kasus korupsi yang menjerat eks Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang, Kubutambahan, Buleleng, I Ketut Rencana, digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, pada Selasa (25/6).
Dalam agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Yasa, JPU Kejaksaan Negeri Buleleng Bambang Suparyanto dkk, menuntut Ketut Rencana dengan pidana penjara delapan tahun dan denda sebesar Rp 300 juta.
Jika pria berusia 63 tahun ini tak membayar denda itu, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
"Menuntut menyatakan, terdakwa Ketut Rencana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara Cq LPD Desa Adat Tamblang, sebesar Rp 1,5 miliar," ujar JPU. Selain itu, Rencana juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 474 juta.
Apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu selama-lamanya satu bulan setelah perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Perbuatan terdakwa tersebut dianggap memenuhi unsur sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Agenda sidang selanjutnya, terdakwa melalui penasihat hukumnya akan menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pada 2 Juli 2024 mendatang. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Arif Budiman menjelaskan terdakwa Ketut Rencana diduga melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan terdakwa dari 2014 sampai 2021.
Adapun modus Rencana, tanpa hak menggunakan saldo kas, saldo tabungan sukarela, Deposito dan uang nasabah kredit LPD Desa Adat Tamblang saat dirinya menjabat sebagai Ketua untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
Kemudian, terdakwa memanipulasi data untuk mengaburkan aksinya itu, dengan mengkondisikan antara aktiva dengan pasiva. Padahal prakteknya di lapangan berbeda. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana