BALIEXPRESS.ID - Mulai 1 Juli 2024, BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib dalam pembuatan SIM.
Hal itu pun membuat BPJS Cabang Klungkung saat ini terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi terkait aturan baru tersebut.
"Edukasi terus kita gencarkan agar masyarakat terinfo mengenai salah satu syarat mengurus SIM adalah kepesertaan BPJS yang aktif," ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Elly Widiani, Jumat (5/7/2024).
Sehingga untuk mengurus SIM, masyarakat harus memastikan jika kepesertaan di BPJS Kesehatan aktif.
Adapun penyebab kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif umumnya karena memang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, atau ada pula karena tidak membayar iuran.
"Ada juga yang terdampak pandemi, dulu dibayarkan perusahaan tempat dia bekerja sekarang selesai bekerja belum daftar kembali secara mandiri," jelasnya.
Namun apabila ternyata kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, menurut Elly pihak kepolisian tentu memiliki kebijakan dan ia memastikan syarat BPJS Kesehatan tidak akan menghalangi atau menghambat proses pengurusan SIM.
"Kalau memang belum terdaftar tinggal daftar lewat aplikasi nanti perlihatkan Virtual Account, kalau tidak aktif karena tunggakan dan ikut program Rehab tinggal perlihatkan bukti daftar Rehab," lanjutnya.
Masyarakat juga bisa mengecek kepesertaan pada layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 0811816565 atau aplikasi Mobile JKN.
"Jadi kita lebih ke arah edukasi bahwa jaminan kesehatan itu penting, bukan untuk menakut-nakuti," tandasnya.
Adapun pengurusan SIM di Polres Klungkung pada hari kelima ditemukan 7 orang yang BPJS Kesehatan-nya tidak aktif dari total 90 orang yang mengurus SIM. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana