BALIEXPRESS.ID - I Nyoman Agus Sima, seorang waker atau penjaga swalayan di Pemogan, Denpasar, Bali kehilangan barang berharganya. Di antaranya HP dan dompet. Barang berharga itu hilang dicuri saat dia tertidur kala jaga malam.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, peristiwa ini bermula ketika korban I Nyoman Agus Sima, 34, mulai bekerja pada Minggu (14/7) pukul 22.00 WITA.
Hingga hari berganti sekitar pukul 03.00 WITA, korban tidur di depan swalayan.
"Waktu itu korban mengenakan tas selempang berisi barang-barang, selama tertidur tas itu masih berada di badannya," tuturnya, Rabu (17/7).
Lalu, sekitar pukul pukul 04.30 WITA, pria itu pun terbangun. Namun dia kaget, lantaran melihat tas selempangnya sudah terbuka.
Saat dicek barang-barang yang ada di dalamnya, ternyata sudah hilang, seperti handphone Redmi 13 C, serta dompet.
Dompet tersebut berisi surat-surat (KTP, ATM BCA, BRI,BPJS, STNK sepeda motor Scoopy, SIM C) dan uang tunai sejumlah Rp 35 ribu.
Sehingga, waker tersebut segera melapor polisi.
"Total kerugian yang dialami korban akibat kejadian ini mencapai Rp 3 juta," tambahnya.
Berdasar laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulia mendatangi TKP untuk meminta keterangan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan.
Akhirnya, polisi dibantu oleh warga dapat membekuk pelaku yang bersembunyi tak jauh dari lokasi kejadian.
Pelakunya adalah Rizki Donarido Saputra, 20. Dia mencuri barang-barang milik waker atau penjaga swalayan di Jalan Glogor Carik, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, pada Senin (15/7).
Residivis tersebut beraksi ketika korbannya tengah tertidur lelap.
Petugas juga dapat menyita barang bukti yang dicuri. Dari proses interogasi, Rizki mengakui mencuri barang milik korban.
Caranya, pemuda asal Samarinda, Kalimantan Timur ini mengamati korban yang tertidur, lalu mendekati dan membuka tas selempang korban untuk mengambil barang-barangnya.
Atas perbuatannya, Rizki disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dia terancam pidana penjara paling lama lima tahun. ***
Editor : Y. Raharyo