BALIEXPRESS.ID– Tahapan pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam pendaftarannya wajib menyertakan visi dan misi Bakal Pasangan Calon sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD).
Baca Juga: WASPADA! Kebakaran Lahan Terjadi Dua Hari Berturut-turut di Kubu Karangasem
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra, menyebutkan KPU Tabanan sudah melakukan sosialisasi kepada Partai politik yang ada di Kabupaten Tabanan terkait ketentuan tersebut.
"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para calon Kepala Daerah yang nantinya ikut dalam kontestasi Pilkada 2024. Dalam sosialisasi ini, kami mengundang Kepala Badan Perencanaan Pembangun Daerah kabupaten Tabanan untuk memaparkan seperti apa RPJPD," jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Gianyar Turut Meriahkan Karya Panca Wali Krama di Pura Mandara Giri Semeru Agung
Selain untuk memenuhi amanat undang-undang, adanya lampiran visi dan misi serta program yang disampaikan oleh pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, ini nantinya sebagai landasan bagi para calon untuk melakukan kampanye.
Selain itu, hal program yang disampaikan oleh para calon ini, nanti akan menjadi materi dalam debat para bakal calon yang akan disampaikan kepada publik. Terkait pelaksanaan debat nantinya akan disesuaikan dengan situasi.
Jika calon bupati dan wakil bupati lebih dari satu maka diwajibkan debat.
“Namun, jika hanya ada satu calon saja yang mendaftar, maka kami sebagai penyelenggara hanya akan menyelenggarakan penyampaian visi dan misi saja oleh calon dan tetap akan diuji oleh panelis," tambahnya. (gek)
Editor : Wiwin Meliana