BALIEXPRESS.ID-Elemen masyarakat Hindu yang tergabung dalam Forum Peduli Bali Santhi menggelar aksi demontrasi di Pengadilan Tinggi Denpasar dan Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis (25/07/2024).
Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat sejumlah masyarakat membebntangkan spanduk yang bertuliskan ‘Forum Peduli Bali Shanti Tegakkan Keadilan’.
Baca Juga: Tuan Rumah Piala Presiden 2024 Kompak Tak Lolos Semifinal; Persib Bandung Susul Bali United
Dalam orasinya, aksi damai itu dilakukan buntut dari Vonis kepada Terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad terdakwa pelaku pembuka portal pada saat Hari Raya Nyepi.
Vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa dinilai tidak adil karena dihukum percobaan sehingga meringankan kedunya dalam perkara penistaan agama saat Nyepi tahun 2023 lalu di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Putusan PN Singaraja atas perkara Tingkat Pertama Nomor: 2/Pid.B/2024/PN.Sgr tertanggal 13 Juni 2024 kedua terdakwa dipidana selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan tidak perlu dijalani.
Baca Juga: Netizen Memang Pedas! Stefano Cugurra Berulang Tahun, Malah Didoakan Cepat Pergi dari Bali United
Putusan tersebut Forum Peduli Bali Shanti dinilai tidak mencerminkan keadilan, sehingga pihaknya mendukung upaya banding yang sedang ditempuh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng.
Karena itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singaraja mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.
Koordinator Lapangan Aksi Damai I Putu Dika Adi Suantara mengatakan putusan tersebut sangat mencederai hati element masyarakat Bali, juga keluhuran budaya Nyepi secara turun-temurun sebagai keluhuran peradaban masyarakat Bali.
Putusan tersebut menurutnya juga membuktikan lemahnya kehadiran Negara dalam merawat nilai-nilai pluralisme, dan keragaman yang telah dibingkai sebagai Bhinneka Tunggal Ika.
"Maka dari itu, kami Forum Peduli Bali Santhi lakukan aksi damai," kisahnya sembari beberkan pernyataan sikan, pertama mengapresiasi langkah upaya hukum Banding yang dilakukan oleh JPU Kejari Buleleng yang terdaftar berdasarkan perkara Nomor 55/PID/2024/PT DPS di PT Denpasar.
Upaya Banding ini pihaknya dukung penuh agar putusan pidana di tingkat pertama pada PN Singaraja dapat dipertimbangkan kembali.
Sehingga dapat menciptakan asas hukum yang berkeadilan, utamanya bagi adat dan budaya Hindu.
Editor : Wiwin Meliana