BALIEXPRESS.ID - Sepanjang periode Januari hingga 25 Juli 2024, Polres Buleleng mencatat 32 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Buleleng.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 kasus telah diungkap oleh pihak kepolisian.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kendaraan yang dikembalikan kepada pemiliknya karena seluruh kasus yang terungkap masih dalam proses penyidikan.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa barang bukti dapat digunakan dengan maksimal dalam pengungkapan jaringan kejahatan yang lebih luas.
Selain itu, terdapat satu kasus yang masih dalam pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak kepolisian terus berupaya keras mengungkap pelaku dan jaringannya.
Selain itu juga berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Gusti Nyoman Jaya Widura mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban di wilayah ini.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam menuntaskan semua kasus yang ada dan mengembalikan rasa aman kepada masyarakat.
“Tetap waspada dan berhati-hati saat meninggalkan kendaraan di tempat umum atau suatu tempat,” ujarnya, Jumat (26/7) siang.
Dari 32 kasus tersebut Polres Buleleng masih berupaya mengungkap 17 kasus curanmor.
Hingga kini polisi memberdayakan pasukan Goak Poleng besutan Polres Buleleng untuk menelusuri kasus tersebut.
“Sisanya kami terus upayakan untuk diungkap. Mesti pelan-pelan dan pasti, karena ada kemungkinan ini jejaringnya lebih luas,” kata dia.
Editor : Nyoman Suarna