BALIEXPRESS.ID - Manajemen sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT SUP (Inisial) melaporkan seorang bule Rusia berinisial SS ke Polda Bali.
Sebab, warga negara asing (WNA) itu diduga menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 26 miliar.
Laporan tersebut bernomor LP/B/236/IV/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 1 April 2024 atas dugaan penggelapan.
Tim Public Relations (PR) dari pelapor bernama Rio menerangkan, kasus ini bahkan sudah memasuki tahap penyidikan.
"Kami sudah laporkan ke Ditreskrimum Polda Bali, dan sudah naik sidik (memasuki proses penyidikan,red),” ujar Rio, pada Minggu (28/7).
Diketahui, SS merupakan salah satu pendiri dari PMA yang berdomisili di sekitaran wilayah Kerobokan, Badung, Bali.
Baca Juga: CAMPAH! Viral Diduga Oknum Pemangku Buat Konten Pura-pura Kerauhan, Tuai Kritik Pedas Warganet
Perusahaan itu bergerak di bidang kontruksi dan/atau pembangunan, serta pemasaran properti.
Mencuatnya kasus ini, bermula dari terlapor membangun kerjasama dengan seorang pemilik lahan berinisial SHGB.
Bule itu disebut melancarkan aksinya dengan mencari lahan untuk bekerjasama dalam hal pengelolaan lahan di Bali.
Menurut Rio, disinyalir ada orang lain asal Rusia yang turut terlibat dalam aksi SS, selain itu oknum konsultan keuangan dan oknum kontraktor yang merupakan warga lokal.
Kemudian, SS dan kawan-kawan menawarkan untuk membangun dan memasarkan unit kepada customer, baik itu berupa investasi maupun sewa.
Namun, investasi dan pembayaran atas transaksi tersebut bukan masuk ke rekening perusahaan.
Melainkan malah diterima melalui rekening pribadi berupa wallet crypto milik SS.
"Dana yang dibayarkan oleh customer tidak masuk ke perusahaan, namun masuk ke kantong pribadi SS, jadi di sanalah penggelapan ini terjadi," pungkasnya. (ges)
Editor : Wiwin Meliana