Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DLHK Denpasar Gencarkan Sosialisasi Pemilahan Sampah Mandiri Secara Door to Door

I Dewa Made Krisna Pradipta • Rabu, 31 Juli 2024 | 14:55 WIB

DLHK Kota Denpasar mulai mensosialisasikan pemilahan sampah secara mandiri
DLHK Kota Denpasar mulai mensosialisasikan pemilahan sampah secara mandiri

BALIEXPRESS.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar terus menggencarkan sosialisasi pemilahan sampah mandiri dengan door to door.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 

 Baca Juga: Harga Jatuh dan Pasar Lesu, Pengusaha Nener di Buleleng Ketar Ketir

Kepala Dinas LHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa saat dihubungi Selasa 30 Juli 2024 mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tertib memilah sampah.

 Sosialisasi ini sekaligus edukasi terkait Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah. 

 Baca Juga: Kawinkan Tradisi Karawitan Bali dengan Sentuhan Global, Aldi Gawangi Sanggar Anglocita Suara Hingga ke Mancanegara

"Mereka yang diberikan sosialisasi bukan hanya masyarakat di rumah tangga melainkan juga kegiatan usaha, dan pelaku usaha. Kami edukasi langsung agar pelaku usaha juga tertib bisa memilah sampahnya," jelas Ida Bagus Putra Wirabawa. 

Menurutnya, selain ke rumah tangga dan pelaku usaha pihaknya juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada desa, kelurahan, kadus, kaling, hingga pengelola swakelola.

Baca Juga: Program Indonesia Pintar Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Papua

 Sebab, mereka juga sebagai kepanjangan tangan pemerintah memegang peran penting untuk mengedukasi warganya agar untuk memilah sampah dari hulu. 

Dikatakan pihaknya selain sosialisasi, juga mulai melakukan proses swakelola mandiri yakni desa tidak akan lagi membuang sampah ke TPSS melainkan langsung ke TPA atau TPST. 

"Penerapan swakelola mandiri ini agar tidak lagi TPSS mengalami penumpukan yang mengganggu lingkungan sekitar. Sistem swakelola mandiri akan diatur masing-masing desa yang selama ini sudah memiliki swakelola sampah," tegasnya. 

 Baca Juga: Program Indonesia Pintar Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Papua

Khusus untuk angkutan dengan menggunakan truk, lanjutnya wajib membawa sampah yang diangkut langsung ke TPA atau TPST.

"Sementara untuk motor cikar roda tiga, mereka bisa membuang sampah langsung ke TPS3R atau ke TPA maupun ke TPST. Kalau truk tidak boleh ke TPS3R," imbuhnya. 

Harapan pihaknya ke depan Kota Denpasar tanpa TPSS dan tidak menimbulkan gangguan lingkungan.

Baca Juga: Propam Gianyar Gelar Razia Mendadak; Cegah Anggota Terlibat Judi Online

"Mereka yang sudah memiliki truk bisa mulai menerapkan swakelola mandiri atau mulai tahun 2025. Karena ada juga yang belum memiliki truk, jadi kami juga manfaatkan sekarang untuk sosialisasi dulu," tandasnya. (dip)

 

Editor : Wiwin Meliana
#pemilahan sampah #dinas lingkungan hidup dan kebersihan #denpasar #tpps