BALIEXPRESS.ID - Narkoba membawa petaka bagi Ronaldo Salomo Tua Sinaga, 22.
Ronaldo kini harus menjalani proses hukum karena nekat membeli ganja di Kuta, Badung.
Bahkan kasusnya sudah mulai bergulir di meja hijau, Kamis (1/8).
Ronaldo menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Yasa mendakwa pemuda asal Pematangsiantar, Sumatera Utara ini dengan dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, dakwaan kedua Pasal 111 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tertuang dalam surat dakwaan tersebut, Ronaldi berniat membeli ganja pada 2024.
"Karena di Bali susah untuk mendapatkan ganja, terdakwa mencoba mencari di media sosial," ujar JPU.
Kemudian, terdakwa menemukan sebuah akun Instagram dengan nama “komenqg” dan langsung berkomunikasi melalui direct massage (DM).
Percakapan pun dilanjutkan. Belakangan diketahui bahwa lawan bicaranya bernama “Mas DOF”.
Ronaldo mengirim pesan dengan mengatakan “apakah ganja ready ?” dan dibalas “ready”.
Lalu, terdakwa mengatakan “saya punya uang Rp 2,5 juta bisa kirim ke Bali” yang dibalas “bisa”.
Terdakwa pun mentransfer uang ke rekening yang dikirimkan akun WhatsApp itu sembari memberi tujuan penerima dengan nama samaran dengan Agus Kinanta di Jalan Sahadewa, Gang VII, Legian, Kuta, Badung.
Mas DOF yang sudah menerima transfer uang lantas mengatakan agar terdakwa menunggu sebentar paket ganja yang dipesan, karena akan disiapkan dan akan dikirim resi pengiriman.
Beberapa saat kemudian, Mas DOF mengirim foto lewat whatshaap paket kiriman Lion Parcel.
Pada Rabu 10 April 2024 sekira pukul 12.30 WITA, terdakwa dihubungi oleh kurir paket saat sedang makan di daerah Kuta.
Sehingga dia langsung menuju ke alamat penerima yang telah terdakwa buat.
Namun ketika menerima paket dan berniat kembali ke kos, tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang.
Orang-orang itu memperkenalkan diri sebagai petugas dari kantor BNN Provinsi Bali.
Hal itu membuat Ronaldo kaget dan takut, sampai sempat membuang paket kiriman yang dibawa.
Akan tetapi, disuruh mengambil kembali paket itu oleh petugas.
Akhirnya ketika diinterogasi, Ronaldo mengakui paket itu adalah miliknya dan berisi narkoba jenis ganja.
Selanjutnya petugas menggeledah badan/pakaian yang terdakwa kenakan, ditemukan barang bukti pada pegangan tangan yaitu sebuah paket kiriman Lion Parcel.
Dalam paket itu berisi sebuah plastik klip berisi tanaman kering jenis ganja yang dibungkus kain berwarna biru dongker.
Selain itu, ditemukan sebuah handphone Redmi warna hitam berisi du kartu sim pada saku celana yang terdakwa.
Setelah ditimbang di kantor BNNP Bali, ganja tersebut mempunyai berat 1.413,67 gram.
Editor : Nyoman Suarna