BALIEXPRESS.ID - Menjelang Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengajak partai politik untuk melakukan kampanye yang ramah lingkungan.
KPU menilai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), khususnya baliho, tidak diinginkan oleh masyarakat karena menghasilkan limbah plastik yang sulit dibersihkan sepenuhnya.
Baca Juga: Spanduk dan CCTV Tak Cukup: Warga Tetap Buang Sampah Sembarangan, DLHK Badung Tegaskan Sanksi Berat
Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan bahwa masyarakat Bali menginginkan kampanye tanpa baliho.
“Ini merupakan keinginan masyarakat saat sosialisasi, masyarakat sudah tidak kepingin ada baliho, selain akan menimbulkan berbagai permasalahan pelanggaran, juga menyebabkan sampah plastik dari baliho. Kemarin saja saat pemilu belum kita bisa eksekusi masak sekarang bikin limbah di Bali lagi,” ungkapnya usai menghadiri sosialisasi syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Hotel Jimbarwarna, Jembrana, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga: 126 Orang Warga Binaan Lapas Tabanan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
Lidartawan berharap, masa kampanye Pilkada 2024 ini bisa dilakukan tanpa pemasangan APK.
Namun, ia mengakui bahwa hal ini sulit diwujudkan sepenuhnya sehingga diharapkan pemasangan APK dapat dikurangi.
"Saya berharap calon pemimpin tidak membikin sampah plastik lagi. Ini kita harus lakukan karena Bali ini kecil, terutama di kota-kota besar seperti Denpasar dan Badung, mau dibawa kemana lagi sampah plastik padahal di TPA sudah menggunung,” tegasnya.
Untuk mendukung kampanye ramah lingkungan, KPU Bali akan memfasilitasi partai politik dalam memperkenalkan calon mereka melalui media sosial, videotron, dan billboard.
Baca Juga: WADUH! Gelar Sidak; Pertamina Patra Niaga Temukan Restoran Masih Gunakan Tabung LPG 3 Kg
"Kami akan fasilitasi dan biayai mereka untuk memperkenalkan calon mereka di videotron, billboard. Intinya kami mengajak mereka untuk tidak memasang baliho bukan menghalangi mereka bersosialisasi. Selain di medsos, videotron dan billboard, kami juga bisa fasilitasi di media online,” jelas Lidartawan.
KPU Bali juga berencana mengundang partai politik untuk membicarakan pengurangan pemasangan APK pada Pilkada 2024.
Lidartawan berharap, hal ini dapat disepakati bersama dan diterapkan di seluruh Bali.
"Ini belum karena aturan PKPU dan UU masih diperbolehkan, kalau kami nunggu itu sampah plastik dari baliho di Bali terus menggunung. Ini bisa menekan biaya besar, katanya pemilu untuk menekan biaya,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, KPU Bali berharap dapat menciptakan kampanye yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi dampak negatif sampah plastik di Bali.
Editor : Wiwin Meliana