Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pertamina Cek SPBU Sanglah Denpasar, Terbukti Langgar SOP dan Perintahkan Pecat Pegawai Pungli Rp5000

Rika Riyanti • Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:40 WIB
Pungli di SPBU Jalan Pulau Komodo, Sanglah, Denpasar. Pihak Pertamina minta pegawai tersebut dipecat
Pungli di SPBU Jalan Pulau Komodo, Sanglah, Denpasar. Pihak Pertamina minta pegawai tersebut dipecat

BALIEXPRESS.ID - Kasus viral dugaan pungutan liar alias pungli di SPBU wilayah Sanglah Denpasar, pihak Pertamina akhirnya langsung mengecek kebenarannya. Pihak Pertamina memerintahkan agar pegawai atau operator SPBU yang lakukan pungli tersebut dipecat.

Pertamina pun sudah memastikan bahwa peristiwa itu terjadi di SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Peristiwa itu terjadi pada Senin (12/8).

Kasus yang viral di video, bermula ketika seorang pelanggan membeli BBM jenis Pertamax Rp100 ribu. Akan tetapi, petugas SPBU memberikan Rp95 ribu saja. Alasannya, potongan Rp5000 itu biaya administrasi.

"Ceritanya bukan masalah uang tapi “KEJUJURAN”! Kita beli bensin PERTAMAX (bukan bensin subsidi) dan ini setiap hari 100 ribu," demikian dalam narasi video yang viral.

Pihak pelanggan sudah mempertanyakan mana surat atau peraturan adanya potongan untuk biaya administrasi seperti itu. Namun dijawab tidak ada.

"Di mana-mana begitu,” kata oknum pegawai tersebut.

Bahkan, pegawai SPBU itu menyebut pelanggan yang membeli Pertamax Rp100 ribu itu cerewt.

"Beli 100 ribu aja berisik,” tulisnya.

Yang jadi permasalahan oleh pelanggan itu adalah bukan masalah uang Rp5000. Namun soal kejujuran.

"Kalo pun ada peraturan tertulis atau ada Undang-Undangnya, saya akan bayar berapapun kalian minta! Saya gak masalah tentang uang, Tapi tolong kerja yang jujur!," tulisanya.

Terkait adanya hal tersebut, Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi menyampaikan, Tim Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU 54.801.53.

“Kami juga meminta keterangan langsung dari operator yang bersangkutan serta melakukan pengecekan CCTV di SPBU tersebut sesuai dengan laporan komplain dari konsumen,” ungkapnya, Selasa (13/8).

Hasil pengecekan, terang Ahad, didapati pelayanan yang menyalahi SOP yang ditetapkan.

Sebagai tindak lanjut pihak Pertamina meminta kepada pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi perihal kejadian tersebut serta memberikan sanksi pemecatan alias Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi Operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP.

Pertamina memastikan pengawas dan operator di SPBU tersebut memahami dan menaati aturan dan standar pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh semua pengelola SPBU Pertamina.

Pihaknya juga menegaskan kembali kepada para operator khususnya perihal peningkatan pelayanan SPBU dan pemahaman terkait layanan bagi pelanggan yang setia menggunakan BBM Nonsubsidi.

“Untuk informasi, pertanyaan dan laporan terkait layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Customer Care Pertamina di nomor 135,” pesannya.***

Editor : Y. Raharyo
#spbu sanglah #pertamina #denpasar #spbu #pungli