Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sosok Liong David Putu Wijaya, Bos Karaoke Platinum di Bali yang Jadi Tersangka KDRT Terhadap Istri

I Gede Paramasutha • Sabtu, 17 Agustus 2024 | 01:39 WIB

 

Liong David Putu Wijaya jadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya.
Liong David Putu Wijaya jadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya.

BALIEXPRESS.ID - Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan DPW atau Liong David Putu Wijaya membuatnya harus berhadapan dengan proses hukum. Seperti apa profil atau sosok David Wijaya?

Bos tempat karaoke ternama di Bali ini bahkan berstatus sebagai tersangka di Polresta Denpasar atas perkara itu.

David melakukan KDRT sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2004 terhadap istrinya saat itu insial GY.

Kekerasan tersebut dilakukan pada 23 Mei 2024 di rumah mereka kawasan Denpasar Timur. Sehingga, pria itu pun dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Sampai, kasusnya naik status ke penyidikian dan David akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun menurut sumber petugas kepolisian, pria itu saat ini dalam keadaan sakit.

Sehingga, dia belum bisa menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dan juga belum ditahan oleh kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Dnepasar Kompol Lorens Rajamangapul Heselo membenarkan bahwa David sudah dipanggil.

"Yang bersangkutan (David Putu Wijaya) tidak hadir dengan alasan sakit," tandasnya singkat. 

Namun dia tidak menjelaskan kapan dilakukan pemanggilan dan kapan dia sakit.

Pasalnya, saat perayaan ulang tahun ke-14 Karaoke Platinum pada 8 Agustus 2024 lalu, David tampak hadir.

Dalam video yang diunggah di akun instagram @platinumexecutiveclubbali, dia juga ikut meniup lilin ulang tahun karaoke mewah tersebut bersama beberapa koleganya.

Untuk diketahui, Sosok Liong David Putu Wijaya adalah pria asal Bali yang memiliki kediaman di Jalan Tukad Gangga, Banjar Sembung Sari, Denpasar Timur.

Ia dikenal sebagai owner tempat hiburan malam khususnya karaoke.

David merupakan pemilik Platinum Eksekutif Club atau Karaoke Platinum yang berlokasi di Jalan Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

Dia pernah dipanggil atau diperiksa Sat Narkoba Polresta pada 26 September 2019 lalu sebagai buntut dari temuan narkoba jenis ekstasi di room 821 Karaoke Platinum.

Ekstasi itu didapat dari Operasi Antik pada 20 September 2019. Barang harap itu disita dari seorang pemandu lagi berinisial BG dan Satpam berinisial M.

Selain itu, Karaoke Platinum juga pernah bermasalah karena melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 khusus Jawa-Bali saat pandemi Covid-19.

Tempat karaoke itu tetap buka pada 2021. Karena pelanggaran itu, pihak karaoke didenda Rp1 juta.

Selain itu, berdasarkan data yang diunggah oleh https://ppid.denpasarkota.go.id, nama Liong David Putu Wijaya juga sempat tercatat sebagai sebagai pemilik karaoke keluarga Happy Puppy di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.

Dia juga disebut-sebut sebagai pengusaha kapal penangkap ikan tuna.

Baca Juga: Dianggap Miskin Taktik, Pelatih Bali United Justru Sabet Predikat Best Coach Pekan ke-1 Liga 1 2024/2025

David juga aktif di organisasi olahraga biliar. Bahkan dia didapuk menjadi Wakil Ketua Wakil Ketua POBSI (Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia) Provinsi Bali. ***

Editor : Y. Raharyo
#bali #Liong David Putu Wijaya #David Putu Wijaya #denpasar #kdrt #Karaoke Platinum