Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Promosikan Link Judol, Tiga Orang Selebgram Cantik Buleleng Wajib Lapor

Dian Suryantini • Sabtu, 14 September 2024 | 02:32 WIB
Barang bukti yang disita Polres Buleleng terkait kasus promosi judi online.
Barang bukti yang disita Polres Buleleng terkait kasus promosi judi online.

BALIEXPRESS.ID - Tiga orang remaja putri yang berstatus sebagai selebgram asal Buleleng, terpaksa diamankan Polres Buleleng. Mereka kedapatan mempromosikan situs judi online.

Ketiganya adalah KAC (18), MLW (20) dan satu gadis berusia 16 tahun. Masing-masing dari mereka mempromosikan situs judi online di akun instagramnya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, ketiga gadis itu telah diamankan Polres Buleleng.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, tiga gadis itu tidak ditahan.

"Mereka kami kenakan wajib lapor setiap minggunya sampai proses penyelidikan tuntas," ujarnya Jumat (23/9) siang.

Jaya Widura menyebutkan, para selebgram itu dihubungi melalui direct message (DM) instagram. Ada pula yang langsung dihubungi via pesan WhatsApp. Melalui percakapan di DM dan WA itulah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak hingga akhirnya para selebgram itu mempromosikan situs yang ditawarkan.

"Begitu terjadi kesepakatan dan jalan, biasanya interaksi atau komunikasinya terputus. Dan nomor yang digunakan selalu berbeda-beda," ungkapnya.

Dari pekerjaan yang dilakukan itu mereka mendapat upah yang beragam. KAC mulai mempromosikan situs judi online sejak 29 Agustus 2024 hingga 4 September 2024. Dari kegiatan itu, KAC mendapat upah sebesar Rp 300 ribu per Minggu. Kemudian dari akun kedua, KAC mendapat upah sebesar Rp 500 ribu setiap Minggu.

"Tersangka ini punya dua akun. Pada akun kedua dia melakukan promosi sudah sebulan, sejak 23 Agustus 2024 sampai 23 September 2024. Uangnya ditransfer melalui dompet digital," imbuhnya.

Sementara itu, MLW, 20 mendapatkan upah Rp 1 juta. Ia mempromosikan situs judi online melalui insta story. MLW juga diketahui melakukan promosi link judi online sejak Agustus 2024 hingga September 2024.

"Penghasilan yang didapatkan itu tergantung banyaknya followers," kata dia.

Berbeda dengan dua tersangka lainnya, tersangka yang masih berusia 16 tahun ini sudah melakukan promosi sejak setahun lalu. Penghasilannya pun mencapai Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta.

Ketiganya pun dikenakan sanksi pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#remaja #judi online #dibawah umur #situs #polres buleleng #Penghasilan