BALIEXPRESS.ID - Dua pengedar narkoba yang hendak menyebarkan sabu-sabu di Kabupaten Karangasem berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Karangasem.
Menariknya, keduanya merupakan residivis dari kasus yang sama.
Tersangka masing-masing berinisial S alias B dan IKASG alias G diamankan di tempat yang berbeda pada bulan yang sama.
Jajaran Satresnarkoba mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Sidemen dan Bebandem.
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta dalam press rilis, Senin (23/9) mengungkapkan, S alias B merupakan bandar yang sudah keluar dari jeruji besi pada beberapa tahun lalu.
Dari tangan yang bersangkutan diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 25 paket.
"Tersangka diamankan saat memecah barang bukti. Rencananya akan dijual di Karangasem," ujarnya.
Tim kepolisian berhasil mengamankan sabu-sabu yang disembunyikan di plafon dapur dan di samping kulkas.
Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba yang dipimpin AKP Wiwin Wirahadi juga berhasil mengamankan pengedar dengan inisial IKASG alias G di depan pura yang ada di wilayah Kecamatan Sidemen.
Dari tangannya, terdapat empat paket sabu-sabu. "Mereka mendapat barang dari Denpasar yang saat ini masih dalan penyidikan," lanjut perwira melati dua di pundak tersebut.
Kedua tersangka, yang merupakan residivis, kini dijerat dengan pasal berlapis.
IKASG alias A dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara S alias B dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU yang sama.
Mereka terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Nyoman Suarna