Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PARAH! Dua Residivis Kembali Ditangkap, Edarkan Narkoba di Karangasem

I Wayan Adi Prabawa • Senin, 23 September 2024 | 22:33 WIB
RILIS: Polres Karangasem mengungkap tersangka pengedar narkoba, pada Senin (23/9). Kedua pelaku merupakan residivis.
RILIS: Polres Karangasem mengungkap tersangka pengedar narkoba, pada Senin (23/9). Kedua pelaku merupakan residivis.

BALIEXPRESS.ID - Dua pengedar narkoba yang hendak menyebarkan sabu-sabu di Kabupaten Karangasem berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Karangasem.

Menariknya, keduanya merupakan residivis dari kasus yang sama.

Tersangka masing-masing berinisial S alias B dan IKASG alias G diamankan di tempat yang berbeda pada bulan yang sama.

Jajaran Satresnarkoba mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Sidemen dan Bebandem.

Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta dalam press rilis, Senin (23/9) mengungkapkan, S alias B merupakan bandar yang sudah keluar dari jeruji besi pada beberapa tahun lalu.

Dari tangan yang bersangkutan diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 25 paket.

"Tersangka diamankan saat memecah barang bukti. Rencananya akan dijual di Karangasem," ujarnya.

Tim kepolisian berhasil mengamankan sabu-sabu yang disembunyikan di plafon dapur dan di samping kulkas.

Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba yang dipimpin AKP Wiwin Wirahadi juga berhasil mengamankan pengedar dengan inisial IKASG alias G di depan pura yang ada di wilayah Kecamatan Sidemen.

Dari tangannya, terdapat empat paket sabu-sabu. "Mereka mendapat barang dari Denpasar yang saat ini masih dalan penyidikan," lanjut perwira melati dua di pundak tersebut.

Kedua tersangka, yang merupakan residivis, kini dijerat dengan pasal berlapis.

IKASG alias A dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara S alias B dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU yang sama.

Mereka terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor : Nyoman Suarna
#narkoba #karangasem #residivis #ditangkap