Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mediasi Terkait Pesangon Karyawan PT Victory Utama Karya di PLTU Celukan Bawang Deadlock

Dian Suryantini • Sabtu, 28 September 2024 | 04:25 WIB

Karyawan dari PT Victory Utama Karya yang bekerja sebagai sub kontraktor di PLTU Celukan Bawang mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng pada Jumat (27/9).
Karyawan dari PT Victory Utama Karya yang bekerja sebagai sub kontraktor di PLTU Celukan Bawang mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng pada Jumat (27/9).

SINGARAJA, BALI EXPRESS - Karyawan dari PT Victory Utama Karya yang bekerja sebagai sub kontraktor di PLTU Celukan Bawang mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng pada Jumat (27/9). Mereka menuntut hak pesangon setelah tidak lagi bisa bekerja di area PLTU tersebut. Para pekerja berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian tuntutan mereka, khususnya terkait pesangon.

Mediasi yang digelar di Ruang Rapat Disnaker Buleleng tersebut dihadiri oleh beberapa pihak, termasuk Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Celukan Bawang, PT General Energy Bali, PT CHDOC Cabang Bali, PT Victory Utama Karya, dan sejumlah perusahaan terkait lainnya. Namun, mediasi berakhir dengan deadlock karena pihak-pihak yang memiliki kewenangan tidak hadir dan hanya mengirimkan kuasa hukum.

Fajar Ishak, Perwakilan Serikat Buruh Kerakyatan, Celukan Bawang, mengatakan, mediasi tidak membuahkan hasil dan akan dilanjutkan minggu depan. Ia menjelaskan bahwa sejumlah karyawan merasa digantung karena tidak diizinkan bekerja di area PLTU.  Selain itu, mereka juga belum menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kapan pesangon karyawan dibayarkan? Kami 32 orang ini terkatung-katung, Pak. Susah, Pak. Mau melakukan pekerjaan tapi ada tempelan di pos security bahwa 32 nama ini tidak boleh masuk ke ranah hukum PLTU,” ungkapnya.

Disebutkan, PT GEB telah memberikan peluang kepada para karyawan PT Victory untuk kembali bekerja di PLTU Celukan Bawang melalui dua perusahaan baru, yaitu PT Garda Arta Bumindo (GAB) dan PT Garda Satya Perkasa (GAP), yang menggantikan PT CHD sebagai mitra. Namun, syaratnya adalah para pekerja harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari PT Victory sebelum melamar ulang di perusahaan-perusahaan tersebut. Dari 254 karyawan PT Victory yang bekerja di PLTU, 222 di antaranya telah mengikuti prosedur tersebut dan kini bekerja di bawah PT GAB dan GAP.

Sementara itu, 32 karyawan lainnya memilih untuk menuntut hak pesangon dari PT Victory. Hingga saat ini, janji pembayaran pesangon tersebut belum dipenuhi. Fajar mengharapkan agar hak pesangon segera diberikan kepada para pekerja. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pekerja yang telah bekerja selama 8 hingga 9 tahun seharusnya menerima pesangon sekitar Rp 45 juta per orang, dengan total pesangon yang harus dibayarkan sekitar Rp 2 miliar untuk 32 karyawan tersebut.

Sementara itu, Legal Administrasi PT Victory Utama Karya, Edward Dias, menegaskan bahwa pihaknya tidak menghentikan hubungan kerja dengan karyawan dan akan bertanggung jawab atas hak-hak mereka. Dias menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pimpinan terkait kelanjutan kerjasama antara PT Victory dan PT CHDOC untuk memastikan penyelesaian masalah ini.

“Hak pekerja adalah tanggung jawab kami di Victory, dan hal ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Pada prinsipnya, Victory tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajiban terhadap hak-hak buruh,” kata dia.***

Editor : Dian Suryantini
#phk #pltu celukan bawang #pt geb