BALIEXPRESS.ID - Kasus pemerasan dalam pengurusan izin oleh investor yang dilakukan Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana telah menjadi sorotan berbagai pihak termasuk masyarakat.
Setelah lebih dari empat bulan bergulir di meja hijau, perkara yang bisa menjadi tolak ukur penanganan tindak pidana menyangkut jabatan Bendesa Adat di masa mendatang ini pun mencapai klimaks.
Sidang putusan telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (3/10).
Majelis Hakim yang diketuai Gede Putra Astawa memvonis terdakwa I Ketut Riana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa I Ketut Riana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan," ucap Astawa.
Perbuatan Riana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan tunggal Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor sudah terpenuhi. Mulai dari, unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Terdakwa selaku Bendesa Adat menerima insentif dari APBD Badung, dan Pemprov Bali setiap bulannya.
"Terdakwa sebagai Bendesa Adat Berawa dipilih melalui hasil paruman, hasil paruman diserahkan melalui Majelis Desa Adat (MDA) ke Pemkab Badung, Rekomendasi penerbitan SK pengukuhan sebagai Bendesa Adat diterbitkan oleh MDA," ujarnya.
Kemudian, unsur secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, serta unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, baik dari bukti percakapan WhatsApp atau keterangan saksi, terdakwa telah terbukti meminta uang kepada saksi Adianto Nahak T Moruk sebesar Rp 10 miliar.
Pemintaan tersebut tidak disampaikan ke perangkat desa lainnya atau masyarakat. Selain itu, unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu.
"Majelis Hakim tidak sependapat dengan pledoi Penasihat Hukum terdakwa yang menyebut perkara ini adalah suap, sebab ada permintaan dengan unsur memaksa yang dilakukan terdakwa berdasarkan bukti percakapan atau chat WhatsApp," tambahnya.
Unsur perbuatan yang berlanjut juga terpenuhi. Mengingat, permintaan itu secara berulang-ulang disampaikan oleh Ketut Riana kepada saksi Andianto Nahak T Moruk yang ditugaskan mengurus izin oleh PT Berawa Bali Utama dalam rangka melancarkan pembangunan.
Sementara itu, unsur kerugian kerugian negara tidak terpenuhi sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 UU Tipikor tidak terpenuhi.
Adapula pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini, mulai dari hal memberatkan seperti, perbuatan I Ketut Riana bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum; dan terdakwa sopan dalam persidangan.
Hasil putusan ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali yakni enam tahun penjara.
Terdakwa yang diberi kesempatan untuk berdiskusi dengan Penasihat Hukumnya Gede Pasek Suardika dkk dalam menyikapi putusan tersebut, menyatakan pikir-pikir dahulu.
Hal yang sama disampaikan JPU. Sehingga, Hakim memberi mereka waktu untuk menyampaikan keputusan atas pikir-pikir tersebut selama satu minggu. (*)
Editor : I Gede Paramasutha