BALIEXPRESS.ID - Pengungkapan kasus pemuda di Bali terlibat sindikat registrasi SIM Card ilegal ini bermula dari Tim Ditressiber Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda yang mencurigakan di sebuah rumah Jalan Sakura Gang 1, Denpasar, pada Rabu 9 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WITA.
Masyarakat pada awalnya mengira lokasi tersebut merupakan markas operator judi online.
Tapi, saat Tim Ditressiber dipimpin Kasubdit III AKBP Made Santika memeriksa ke sana, diketahui lokasi itu adalah tempat produksi registrasi Simcard secara ilegal.
Ada sembilan orang karyawan termasuk pemilik berinisial DBS yang dapat diamankan dan langsung melakukan olah TKP.
Saat itu diamankan barang bukti berupa dua unit PC, delapan unit Laptop, 24 unit modem pool, tujuh unit HP, serta sekitar ratusan ribu Kartu Perdana (Simcard) XL dan Axis, dan sebuah timbangan.
Kemudian, pemilik tempat yang diketahui bernama DBS diinterogasi.
"Kami memperoleh keterangan bahwa di Jalan Sakura hanya merupakan tempat melakukan registrasi, sementara proses penjualan dilakukan di Jalan Gatot Subroto I Perumahan Taman Tegeh Sari," Direktur Ditressiber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra.
Petugas lantas melakukan pengembangan ke Perumahan Taman Tegeh Saru, Jalan Gatot Subroto. Sayangnya di sana sudah tidak ada orang.
Disinyalir ada yang membocorkan operasi penangkapan. Namun pada akhirnya, polisi dapat meringkus tiga orang lainnya.
Dari TKP kedua ini, dapat diamankan 20 unit Laptop, ratusan ribu kartu perdana yang sudah registrasi dan sudah digunakan, 144 modem pool, satu mesin penghancur kertas.
Kemudian, empat unit alat scan kartu, satu printer, tiga unit PC beserta layar monitor, tiga unit HP, dua buku tabungan rekening Bank BCA, serta uang tunai hasil kejahatan Rp 250 juta.
Dari hasil interogasi, modus operandi para pelaku, yakni menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi simcard secara ilegal, sehingga memperoleh kode One Time Password (OTP) dan selanjutnya dijual ke pembeli.
Kode OTP nantinya dipakai pembeli untuk mendaftar atau membuat akun baru di sejumlah aplikasi. Demi memperoleh berbagai promo belanja.
Satu Simcard, bisa dipakai untuk mendaftar 10 aplikasi. Selain itu, dicurigai simcard yang diregistrasi menggunakan data diri orang lain dipakai oleh para pembelinya untuk menjalankan modus penipuan online atau kejahatan online lainnya.
"Sehingga ketika dilacak polisi, maka akan mengarah kepada orang lain, bukan pelaku aslinya," imbuh mantan Kapolres Tabanan ini.
Aktivitas tersebut dimulai dari awal tahun 2022. Kala itu DBS menjalankan usaha konter handphone bersama temannya GVS. Mereka dulunya sama-sama, bersekolah di SMK TI di Denpasar.
Bisnis mereka dibarengi dengan jual-beli Simcard yang diregistrasi secara ilegal. Hanya saja kerjanya masih secara manual dan menggunakan handphone.
Simcard dibeli ke masing-masing provider seharga Rp3.300 per picis. Satu dus berisi 1.000 picis, artinya senilai Rp3,3 juta per dus.
Karena bisnis berkembang, berikutnya secara bertahap membeli modem pool, dari dua, meningkat menjadi delapan, dan seterunya sampai berkembang menjadi 168 jumlahnya.
Mereka juga secara bertahap merekrut karyawan, dengan mengiklankan lewat media sosial. Gajinya berkisar dari Rp 5 juta sampai Rp 11 juta.
Adapun cara sindikat ini memperoleh data diri NIK masyarakat, yaitu dengan membeli data yang bocor di darkweb.
Terbaru, DBS merogoh kocek Rp 25 juta untuk membeli 300 ribu data NIK.
"Kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dugaan kebocoran data di situs darkweb tersebut," ucapnya.
Dalam sehari, sindikat tersebut mampu memproduksi sampai 3.000 SIM card teregistrasi. SIM card ini lalu dibawa ke rumah produksi, diolah kembali dan dijual melalui situs yang dibuat sendiri oleh tersangka DBS ini. Mereka menjual kode OTP dari SIM card yang dihargai Rp5.000 saja.
"Mereka tidak menjual fisik kartunya, setelah kode OTP. Kartu langsung dihancurkan oleh pelaku," tambahnya.
Keuntungan yang diperoleh sindikat ini dalam sebulan bisa mencapai Rp200 juta sampai Rp300 juta.
Seperti diberitakan, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil mengungkap sindikat jual beli SIM card (kartu perdana) secara ilegal.
Sebanyak 12 orang ditangkap karena menggunakan data identitas orang lain untuk registrasi SIM card.
Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, dan Direktur Ditressiber, AKBP Ranefli Dian Candra, menjelaskan bahwa rata-rata pelaku adalah pemuda.
Pemimpin sindikat ini adalah DBS (21) dari Lamongan, didampingi GVS (21) sebagai manajer, MAM (19) sebagai kepala sortir, dan FM (18) sebagai kepala produksi.
Terdapat juga empat pelaku registrasi SIM card, yaitu YOB (23), TP (22), ARP (18), dan IKABM (22).
Selain itu, ada tiga pelaku yang menjual SIM card, yaitu DP (31) sebagai Research Developer, IWSW (21) sebagai customer service, dan DJS (21) sebagai promosi. Saat ini, enam pelaku masih buron.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda sampai Rp 5 miliar.
Kombespol Jansen menyatakan bahwa ini adalah kasus pertama yang menerapkan UU Perlindungan Data Diri.
Ia juga menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan data pribadi untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Editor : Nyoman Suarna