Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sopir Truk di Tabanan Kaget, Kredit TV Tahun 2015, Surat Denda Datang Tahun 2024

Wiwin Meliana • Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:34 WIB

I Made Sugitayasa didampingi kuasa hukum membeber kronologi kasus kredit TV
I Made Sugitayasa didampingi kuasa hukum membeber kronologi kasus kredit TV

BALIEXPRESS.ID-I Made Sugitayasa, 60, merupakan sopir truk asal Desa Serampingan, Selemadeg Tabanan kini berjuang mencari keadilan.

Pasalnya, ia kini harus membayar denda yang jumlah cukup fantastis usai mengkredit TV pada tahun 2015 lalu.

Kejadian ini berawal saat Sugitayasa membeli televisi LED ukuran 18 inci seharga Rp 1.093.000 secara kredit pada tahun 2015 lalu.

Baca Juga: KOK BISA??? Kredit TV Rp 1 Juta, Sopir Truk di Tabanan Bayar Denda Rp 17 Juta

Setiap bulannya ia membayar angsuran Rp 181.000 per bulan selama 11 bulan.

Sugitayasa pun mengaku bahwa pembayaran itu telah lunas dilakukan selama jangka waktu yang ditentukan.

Namun baru-baru ini, saat sang anak ingin mengajukan KUR di bank, namanya tak lolos BI Cheking karena masih memiliki tunggakan.

Setelah di cek, ternyata tunggakan itu berasal dari angsuran TV yang harus dibayarkan di finance.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tragis Truk Muat Batu 9 Ton Ngatrek Tewaskan Pelajar SMP di Bangli

Tentu hal ini membuat, Sugitayasa kaget bukan kepalang.

Putu Gede Indra Dewangga selaku kuasa hukum Sugitayasa pun mengaku aneh dengan kejadian yang menimpa kliennya.

Pasalnya, jika memang benar terjadi tunggakan, seharusnya dikirimkan surat peringatan saat angsuran tersebut terlambat baru satu bulan.

Pihaknya pun sudah berusaha untuk melakukan jalan mediasi dengan pihak toko elektronik tempat kliennya membeli TV, namun tak mendapat respon dengan baik.

Justru pihak toko malah memberikan surat yang berisi kliennya harus melakukan pembayaran.

Baca Juga: Karangasem Segera Miliki Dua Jalan Shortcut Dilengkapi Terowongan, Koster-Giri Jamin Wujudkan di Periode Kedua

“Kenapa kalau misalnya ada kredit macet, pasti ada pemberitahuan lah seminggu setelah jatuh tempo. Dan jika saya tidak memberi surat somasi, pihak toko tidak tahu alamat klien saya,” jelas kuasa hukum dikutip Sabtu (19/10/2024).

“Nah secara logika kan istilahnya ketika kredit macet seharusnya ditelpon, surat, atau didatangi atau mungkin mengambil barang, ini tidak ada seperti layangan putus,” pungkasnya.

 

Editor : Wiwin Meliana
#sopir truk #kredit #denda #tv