BALIEXPRESS.ID - Kondisi Pantai Kuta semakin memprihatinkan terutama pasir yang terus tergerus ombak.
Kondisi ini pun sejatinya menjadi perhatian banyak pihak, sebab Pantai Kuta masih menjadi tujuan wisatawan di Kabupaten Badung.
Meski demikian, pantai yang terkenal dikalangan peselancar internasional ini, ternyata telah direncanakan kegiatan konservasi pantai untuk mendapatkan penataan. Hanya saja penataan hingga pengisian pasir ini masih berproses dan diharapkan dapat terlaksana di akhir Oktober 2024.
PPK Sungai Pantai 2 SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Bali-Penida, Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, Danang Raditya mengatakan, penataan konservasi Pantai Kuta sejatinya telah direncanakan berbarengan dengan Pantai Seminyak dan Legian.
Penataan Kegiatan konservasi yang dilaksanakan dilakukan dengan pembangunan empat breakwater baru, dan satu modifikasi breakwater eksisting dan pengisian pasir sepanjang 5,5 Km.
“Saat ini prosesnya menunggu persetujuan kontrak dari pihak JICA (pemberi pinjaman Loan). Setelah itu baru nantinya akan keluar SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja),” ujar Raditya, saat dihubungi Minggu (20/10).
Baca Juga: Viral! Murid SMP Tantang Guru, Netizen Marah: Gurunya Sabar Banget
Menurutnya, pembangunan breakwater di sekitar Pantai Kuta akan dilakukan sebanyak empat buah.
Sehingga di Pantai Kuta nantinya akan ada lima breakwater, dari yang sudah ada saat ini.
“Harapannya di bulan Oktober akhir sudah bisa SPMK,” ucapnya.
Baca Juga: Abrasi Pantai Kuta, Wisatawan Asing Ikut Gotong Royong Membangun Tanggul
Raditya juga menerangkan, setelah pembangunan terselesaikan maka akan dilanjutkan dengan penambahan atau pengisian pasir di Pantai Kuta hingga Seminyak.
Namun untuk pengisian pasir tersebut melihat kondisi di lapangan. Melainkan pengisian dilakukan hanya pada lokasi yang memerlukan untuk mengembalikan keindahan pantai.
“Untuk panjang penataan ini 5,5 Km. Pasir yang digunakan diambil dari perairan Jimbaran,” ungkapnya.
Disingung terkait keberlangungan ekosistem laut dampak dari pengambilan pasir, pihaknya menegaskan, sedang memproses izin Analisis Dampak terhadap Lingkungan (Amdal).
Saat ini dalam proses revisi dari hasil sidang AMDAL RKL-RPL.
Bahkan tinggal menunggu izin tersebut terbit.
“Proses Amdal itu terakhir 9 Oktober itu sidang Amdal RKL-RPL, dalam sidang itu ada beberapa revisi yang kami perlu diperbaiki dan dilengkapi selesaikan. Nanti setelah itu diproses dan diterbitkan ijin lingkungannya PTSP,” jelasnya.
Lebih lanjut Raditya menambahkan, Penataan Kegiatan Konservasi Pantai Kuta, Legian Seminyak ini akan dilakukan selama dua tahun.
Di tahun pertama akan dilakukan pembangunan breakwater.
Kemudian tahun berikutnya baru dilakukan pengisian pasir.
“Nantinya pasir yang diambil dari tengah laut dengan kondisi di bagian palung. Artinya pasir yang terjebak. Volumenya yaitu 610 ribu m3,” terangnya seraya menyatakan akan dilakukan sosialisasi kembali sebelum dilakukan pelaksanaan konstruksi. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga