Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Nakal! Dilaporkan Jual BBM Subsidi untuk Kapal Wisata, SPBU di Sanur Diganjar Sanksi Pertamina

I Gede Paramasutha • Selasa, 22 Oktober 2024 | 01:43 WIB
Spanduk dari Pertamina terpasang di SPBU Sanur berkaitan pemberian sanksi, karena jual BBM bersubsidi ke pembeli yang menggunakan jerigen tanpa rekomendasi. (Bali Express/Istimewa)
Spanduk dari Pertamina terpasang di SPBU Sanur berkaitan pemberian sanksi, karena jual BBM bersubsidi ke pembeli yang menggunakan jerigen tanpa rekomendasi. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Aksi nakal dilakukan sebuah SPBU yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar, Bali. Bukannya menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite khusus untuk masyarakat yang berhak, mereka dilaporkan malah menyelewengkannya dengan menjual kepada pemilik kapal wisata, pada (16/10).

Dikabarkan ada pihak kedua dari SPBU tersebut yang mencari keuntungan. Pihak kedua ini membeli Pertalite dari SPBU tersebut kemudian dijual dengan harga sedikit lebih mahal kepada pengusaha kapal yang bukan peruntukannya menerima BBM bersubsidi.

Hal itu mempengaruhi jumlah distribusi Pertalite yang seharusnya diperuntukkan kepada masyarakat. Dugaan keterlibatan SPBU tersebut sebagai mafia BBM subsidi pun ditelusuri oleh Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus melalui sales area Bali.

Mereka terbukti melakukan penyelewengan dan diganjar dengan pemberian sanksi tegas. Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus menerangkan, tim Pertamina melakukan pemeriksaan ke pihak SPBU 5480145 di Sanur.

Didapati bahwa pernah melakukan pelayanan pengisian Pertalite ke Jerigen tanpa rekomendasi. Tapi, dia tidak menyebutkan siapa pihak yang membeli tersebut.

Pihaknya memberikan sanksi berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi Pertalite. Sanksi tersebut berlaku selama 14 hari terhitung mulai 18 Oktober 2024.

"Di SPBU tersebut kami juga memasang spanduk pembinaan sebagai upaya pemberian informasi kepada konsumen penyebab SPBU tersebut tidak menyalurkan Pertalite," tandas Ahad, Senin (21/10).

SPBU 5480145 diminta memastikan ketersediaan produk BBM non subsidi agar tetap bisa menjadi pilihan bagi konsumen yang datang, selama pemberian sanksi ini.

Selain itu, Pertamina juga menginstruksikan pihak SPBU untuk memastikan CCTV tetap aktif dan bisa diakses.

Agar semua kegiatan di SPBU dapat terekam demi mempermudah monitoring dan pemeriksaan apabila dibutuhkan.

Lebih lanjut, Pertamina Sales Area Bali juga menggencarkan sosialisasi ulang kepada pihak SPBU- SPBU lain yang terdapat di wilayah Bali.

Agar mereka semua melayani BBM sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pihaknya menegaskan, kembali kepada lembaga penyalur Pertamina wajib mematuhi aturan pendistribusian BBM Subsidi.

Karena Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi bagi lembaga penyalur yang melakukan pelanggaran. 

"Kami berterimakasih kepada masyarakat dan rekan-rekan media yang proaktif membantu pengawalan terkait penyaluran BBM bersubsidi ini dengan cara melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center di 135 apabila mengetahui adanya tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi," pungkasnya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#sanksi #sanur #bbm subsidi #kapal wisata #pertamina #spbu