BALIEXPRESS.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil membongkar praktik pegadaian ilegal yang merugikan masyarakat, pada Rabu 30 Oktober 2024. Polisi pun menangkap seorang pelaku bernama I Putu Agus Berata Wijaya alias Agus Weng Weng, 43.
Praktik pegadaian ilegal tersebut dijalankan Agus Weng Weng di rumahnya, Banjar Terusan, Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana. Pengungkapan kasus ini dibeberkan langsung oleh Kepala Polda (Kapolda) Bali Irjenpol Daniel Adityajaya didampingi Dirreskrimsus Kombespol Roy HM Sihombing, pada Selasa 5 November 2024.
"Ini merupakan tindak pidana penyaluran dana atau pegadaian tanpa izin usaha dari otoritas jasa keuangan (OJK)," ujar Daniel kepada awak media di Lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Bali.
Terungkapnya perkara tersebut dari laporan oleh seorang guru bernama I Putu Agus Wipra Sanjaya, 30. Korban menggadaikan sejumlah barang berharga miliknya kepada pelaku.
Mulai dari satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand 1996, satu unit sepeda motor Honda Vario 2012 dan satu TV LED TCL ukuran 43 inch. Nilainya hanya Rp 4,9 juta.
Namun korban dibebani bunga sangat tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan, yakni mencapai 10 persen per bulan.
"Apabila korban tidak bisa bayar bunga pada waktu jatuh tempo, maka dikenakan bunga tambahan sebagai denda sebesar 10 persen secara berlanjut," tandas mantan Kapolda Kalimantan Barat itu.
Parahnya lagi, ketika sudah lunas, kendaraan milik korban ternyata tidak ada di tempat gadai. Dampak dari praktik ini, menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sebab, mereka yang menggadai sesuatu kepada pelaku bisa kehilangan barang berharga.
Barang sebagai jaminan tersebut juga mengalami penurunan nilai. Lantaran, pelaku menyimpan barang gadaian tersebut tidak disertai dengan asuransi.
Selain itu, berpotensi tidak disertai tanggungjawab atas kehilangan maupun penurunan nilai ekonomis barang yang dijadikan jaminan.
Maka, Dirreskrimsus Polda Bali melaksanakan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP), dan menangkap Agus Weng Weng di sana. Petugas juga menemukan barang bukti sejumlah barang yang digadai oleh nasabah.
Atas fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan, maka Agus Weng Weng ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kombespol Roy menerangkan bahwa praktik ilegal ini sudah dilancarkan sejak 2020. Tercatat ada 21 masyarakat yang menjadi korbannya, tapi baru satu yang berani melapor.
Belum diketahui darimana Agus memperoleh modal sebagai penyedia dana dan berapa keuntungan yang diperoleh pelaku, karena hal itu masih diselidiki.
"Kami juga mendalami apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini," pungkasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha