BALIEXPRESS.ID - Anggota Komisi X DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta, menyuarakan pentingnya dukungan hukum bagi guru dan dosen dalam menjalankan tugas, terutama saat mendisiplinkan siswa.
Dalam unggahan video di media sosial pribadinya pada Rabu (6/11/2024), Parta menekankan bahwa guru memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi undang-undang, serta menyerukan keadilan bagi sekolah swasta dalam menerima bantuan dari pemerintah.
Dalam pernyataannya, Parta menyoroti bahwa guru maupun dosen tidak dapat dipidana saat menjalankan tugas profesional, khususnya terkait disiplin siswa.
"Guru yang menjalankan tugas, terutama saat mendisiplinkan siswa, tidak bisa dipidanakan atau dilaporkan ke pihak berwajib karena dilindungi undang-undang," jelasnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan yurisprudensi Nomor 1554K/PID/2013 sebagai dasar perlindungan hukum bagi guru.
Selain perlindungan hukum, Parta juga menyoroti isu keadilan dalam bantuan pendidikan bagi sekolah swasta. Menurutnya, sekolah swasta berhak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan program beasiswa seperti Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswanya.
"Jangan sampai karena mereka sekolah di swasta, hak mereka mendapatkan bantuan dana BOS dan beasiswa diabaikan," ujarnya.
Politisi asal Guwang, Sukawati ini juga menegaskan bahwa negara harus hadir untuk mendukung sekolah swasta yang masih membutuhkan bantuan pemerintah.
"Kalau ada sekolah swasta mandiri yang tidak memerlukan bantuan, itu lain cerita. Namun, bagi yang masih membutuhkan, negara harus hadir," tegas Parta.
Pernyataan ini memperlihatkan komitmen Nyoman Parta dalam mendukung sistem pendidikan yang adil dan melindungi tenaga pendidik, dengan harapan adanya perlakuan yang setara antara sekolah negeri dan swasta di Indonesia. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana