BALIEXPRESS.ID - Dalam rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (11/11) terungkap bahwa dalam Rancangan APBD Badung 2025 akan ada Silpa sebesar Rp 115 miliar.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran di tahun 2024 ini akan masuk dalam pembiayaan di APBD 2025.
Padahal hingga akhir tahun 2024 ini ada potensi defisit anggaran.
Baca Juga: 25 Ribu Warga Buleleng Ikuti Jalan Sehat Relawan De Gadjah
Hal ini pun menjadi dipertanyakan oleh Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria.
Dalam rapat tersebut Satria menyatakan, ada Silpa datu tahun 2024 mohon dapat dijelaskan bagaimana untuk dapat Rp 115 miliar.
“Bagaimana caranya untuk mendapatkan sisa lebih, sisa kurangnya saja tidak ada,” tegasnya.
Baca Juga: Fokus Pembangunan Berkelanjutan di Jembrana, Koster Sebut Tol Gilimanuk- Mengwi akan Dibangun 2025
Pihaknya juga mempertanyakan terkait pendapatan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung di tahun 2025.
Mendapatkan pertanyaan tersebut, Kepala BPKAD Badung, Ida Ayu Istri Yanti Agustini mengatakan, terkait pendapatan yang dikelola BPKAD tersebut akan ada dua, yaitu jasa giro, dan sewa aset.
“Tapi ini tidak dapat kami prediksi, karena ini sewa aset. Terutama saat ini kami sudah mulai menyewakan Bali Budaya Giri Nata Mandala, ruko di Jalan WR. Supratman, dan beberapa aset pantai, yang tidak terlalu tinggi nilainya karema untuk view saja jadi bukan digunakan untuk pembangunan,” ujar Dayu Yanti.
Baca Juga: Wayan Koster Terima Tantangan Diskusi Terbuka Aliansi BEM se-Bali Dewata Dwipa di Bajra Sandhi
Kemudian terkait dengan Silpa, ia mengaku wajib dilakukan karena untuk uang persediaan di awal tahun.
Silpa ini pun disebutkan hanya sebagai teknis anggaran.
Sebab Silpa yang tidak dipasang dalam APBD maka tidak dapat digunakan.
“Jadi kami harus menyisakan, kalau tidak bagaimana kami harus membayar gaji. Terutama gaji kami dan bapak yang terhormat,” tegasnya.
Selain itu, Silpa rencananya juga akan digunakan untuk uang operasional kantor, persiapan perkerjaan tepat dan sebagainya.
Sehingga hal tersebut memerlukan sekitar Rp 100 juta.
“Jika nanti KKPD (kartu kredit pemerintah daerah) sudah bisa full aprove dapat pinjaman dari BPD, mungkin tidak perlu memasang seperti ini. Tetapi sekarang hanya didapat 40 persen jadi tidak mencukupi,” jelasnya.
Dayu Yanti pun menerangkan, dari keperluan tersebut wajib ada Silpa yang masih dalam APBD 2025.
Walaupun ada kekurangan APBD 2024 atau lebih.
“Kurang atau lebih di tahun 2024 kami wajib menyisakan. Kalau tidak begitu 2025 awal kami tidak bisa membayar gaji. Karena DAU (Dana Alokasi Umum) belum ditransfer,” terangnya.
Seperti diketahui bersama, APBD perubahan Badung 2024 berpotensi mengalami defisit lantaran adanya pendapatan yang tidak tercapai.
Apalagi hingga September 2024, pendapatan baru tercapai Rp 4,9 trilun.
Sedangkan Pendapatan yang harus dicapai dalam APBD perubahan 2024 mencapai Rp 11,2 triliun lebih. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga